Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut // mabestv.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali mendapat pengakuan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menerima penghargaan kategori Achievement Person dalam ajang Komisi Informasi Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).

Tidak hanya penghargaan bagi pimpinan, Polda Sumatera Utara juga meraih predikat Informatif dalam ajang yang memberikan apresiasi kepada pimpinan dan badan publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut.

Penghargaan untuk Kapolda Sumut diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang hadir mewakili Kapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pimpinan dan upaya jajaran Polda Sumut dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun, penghargaan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip transparansi benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan sehari-hari.

Predikat Informatif Harus Dibuktikan dengan Pelayanan Nyata

Keterbukaan informasi bukan sekadar pencapaian dalam seremoni penghargaan. Lebih dari itu, transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus diwujudkan melalui penyampaian informasi secara terbuka, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi institusi kepolisian, keterbukaan informasi memiliki arti strategis dalam membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat. Informasi mengenai pelayanan kepolisian, penanganan pengaduan, perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan, hingga berbagai program institusi perlu disampaikan secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, hak privasi, dan asas praduga tak bersalah.

Predikat Informatif yang diraih Polda Sumut diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, termasuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi sesuai haknya.

Dengan demikian, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penghargaan, tetapi juga melalui konsistensi pelayanan, kejelasan informasi, dan kesediaan institusi memberikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Hujan Deras 2 Jam, Bahu Jalan di Desa Hayo Ambles, Warga Minta Penanganan Tanggap Darurat

Kabid Humas: Penghargaan Menjadi Motivasi untuk Terus Berbenah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. Upaya tersebut juga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran kehumasan dalam menjembatani komunikasi antara institusi kepolisian dan masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi yang cepat dan akurat, penyampaian informasi yang jelas serta dapat diverifikasi menjadi salah satu unsur penting dalam pelayanan institusi.

Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Award 2026 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan dan badan publik yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan tetap memperhatikan kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi membutuhkan sistem pelayanan yang berjalan secara konsisten. Ketersediaan informasi, kemudahan prosedur permohonan, kejelasan jawaban, serta mekanisme penyelesaian keberatan menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat terlindungi.

Karena itu, predikat Informatif yang diraih Polda Sumut diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi terus diperkuat melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi dan evaluasi secara berkelanjutan.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polda Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Berita ini 11 kali dibaca
Penghargaan Adalah Apresiasi, Transparansi Adalah Tanggung Jawab Raihan penghargaan Achievement Person oleh Kapolda Sumut dan predikat Informatif bagi Polda Sumut dalam KI Award 2026 merupakan capaian yang patut dicatat dalam upaya penguatan keterbukaan informasi publik. Meski demikian, ukuran penting dari keterbukaan informasi bukan semata-mata penghargaan yang diterima, melainkan konsistensi dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik tentu berharap capaian tersebut menjadi momentum bagi Polda Sumut untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik, memperkuat akuntabilitas pelayanan, serta membangun hubungan yang terbuka dan profesional dengan masyarakat. Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui penghargaan. Kepercayaan harus dijaga melalui transparansi, konsistensi, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru