Sumut // mabestv.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali mendapat pengakuan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menerima penghargaan kategori Achievement Person dalam ajang Komisi Informasi Award 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Tidak hanya penghargaan bagi pimpinan, Polda Sumatera Utara juga meraih predikat Informatif dalam ajang yang memberikan apresiasi kepada pimpinan dan badan publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut.
Penghargaan untuk Kapolda Sumut diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang hadir mewakili Kapolda Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pimpinan dan upaya jajaran Polda Sumut dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun, penghargaan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip transparansi benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan sehari-hari.
Predikat Informatif Harus Dibuktikan dengan Pelayanan Nyata
Keterbukaan informasi bukan sekadar pencapaian dalam seremoni penghargaan. Lebih dari itu, transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus diwujudkan melalui penyampaian informasi secara terbuka, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi institusi kepolisian, keterbukaan informasi memiliki arti strategis dalam membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat. Informasi mengenai pelayanan kepolisian, penanganan pengaduan, perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan, hingga berbagai program institusi perlu disampaikan secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, hak privasi, dan asas praduga tak bersalah.
Predikat Informatif yang diraih Polda Sumut diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, termasuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi sesuai haknya.
Dengan demikian, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penghargaan, tetapi juga melalui konsistensi pelayanan, kejelasan informasi, dan kesediaan institusi memberikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas: Penghargaan Menjadi Motivasi untuk Terus Berbenah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. Upaya tersebut juga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran kehumasan dalam menjembatani komunikasi antara institusi kepolisian dan masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi yang cepat dan akurat, penyampaian informasi yang jelas serta dapat diverifikasi menjadi salah satu unsur penting dalam pelayanan institusi.
Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Award 2026 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan dan badan publik yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan tetap memperhatikan kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi membutuhkan sistem pelayanan yang berjalan secara konsisten. Ketersediaan informasi, kemudahan prosedur permohonan, kejelasan jawaban, serta mekanisme penyelesaian keberatan menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat terlindungi.
Karena itu, predikat Informatif yang diraih Polda Sumut diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi terus diperkuat melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi dan evaluasi secara berkelanjutan.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polda Sumatera Utara















