Perusahaan Tolak Mediasi, 600 Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kini berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Harapan untuk memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru kandas akibat konflik tumpang tindih lahan dengan perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 9 April 2026, sebagian lahan masyarakat diketahui masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Akibatnya, proses sertifikasi tanah—baik melalui program PTSL maupun pengurusan mandiri—tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya penyelesaian konflik lahan. Kondisi ini praktis menghentikan akses warga terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi sorotan tajam, pihak perusahaan dalam surat tersebut disebutkan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai memperpanjang kebuntuan penyelesaian konflik dan memperbesar beban sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga:  Justice For Agnes Jance Zebua: Gelombang Solidaritas Masyarakat Menggema, Penegakan Hukum Dituntut Transparan

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Program PTSL yang digagas pemerintah sebagai solusi percepatan legalisasi aset masyarakat kini justru tersandera konflik di lapangan. Tanpa langkah konkret dari para pihak, ratusan warga Muara Pantun berisiko terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk segera turun tangan secara tegas dan adil. Mereka juga meminta agar perusahaan membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, warga telah melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan konflik lahan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian langkah penyelesaian dari pihak berwenang. Sementara itu, ratusan warga Muara Pantun masih menunggu—di tengah ketidakjelasan status tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 133 kali dibaca
Penolakan mediasi oleh perusahaan memperparah kebuntuan konflik lahan di Muara Pantun, menghambat program PTSL dan meninggalkan ratusan warga tanpa kepastian hukum. Diperlukan intervensi tegas pemerintah untuk memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru