Perusahaan Tolak Mediasi, 600 Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com — Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kini berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Harapan untuk memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru kandas akibat konflik tumpang tindih lahan dengan perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 9 April 2026, sebagian lahan masyarakat diketahui masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Akibatnya, proses sertifikasi tanah—baik melalui program PTSL maupun pengurusan mandiri—tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya penyelesaian konflik lahan. Kondisi ini praktis menghentikan akses warga terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi sorotan tajam, pihak perusahaan dalam surat tersebut disebutkan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai memperpanjang kebuntuan penyelesaian konflik dan memperbesar beban sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga:  Disiplin ASN Ditekankan, Wakil Bupati Yusuf Nache Pimpin Apel Pagi di Nias Selatan

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Program PTSL yang digagas pemerintah sebagai solusi percepatan legalisasi aset masyarakat kini justru tersandera konflik di lapangan. Tanpa langkah konkret dari para pihak, ratusan warga Muara Pantun berisiko terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk segera turun tangan secara tegas dan adil. Mereka juga meminta agar perusahaan membuka ruang dialog guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, warga telah melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan konflik lahan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian langkah penyelesaian dari pihak berwenang. Sementara itu, ratusan warga Muara Pantun masih menunggu—di tengah ketidakjelasan status tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 157 kali dibaca
Penolakan mediasi oleh perusahaan memperparah kebuntuan konflik lahan di Muara Pantun, menghambat program PTSL dan meninggalkan ratusan warga tanpa kepastian hukum. Diperlukan intervensi tegas pemerintah untuk memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru