Perusahaan Tolak Mediasi, Ratusan Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Sertifikat Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta // mabestv.com – 9 April 2026 – Ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi, justru tersendat akibat dugaan tumpang tindih dengan izin perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026, sebagian bidang tanah yang diajukan warga dalam program PTSL Tahun 2021 diketahui berada dalam wilayah perizinan usaha milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Situasi ini membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan, baik melalui jalur program pemerintah maupun secara mandiri. Negara, dalam hal ini, seolah berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai mempersempit ruang penyelesaian konflik dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga.

Baca Juga:  Pemko Gunungsitoli Kembali Gelontorkan 560 Tabung LPG 3 Kg, Operasi Pasar Masuk Hari Ketiga

Dampaknya tidak kecil. Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Program PTSL sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria, bukan justru terhenti karena lemahnya penyelesaian konflik lahan.

Desakan pun menguat agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan secara konkret, termasuk meninjau ulang perizinan yang tumpang tindih serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada kepastian hukum warga.

Kasus Muara Pantun kini menjadi cerminan nyata bahwa konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius, di tengah ambisi besar negara dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan kepemilikan tanah.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 159 kali dibaca
Kasus yang dialami ratusan warga Desa Muara Pantun menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan, ditambah penolakan mediasi, telah menghambat program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Tanpa langkah tegas dan konkret dari pemerintah serta pihak terkait, sekitar 600 warga akan terus berada dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru