Perusahaan Tolak Mediasi, Ratusan Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Sertifikat Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta // mabestv.com – 9 April 2026 – Ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi, justru tersendat akibat dugaan tumpang tindih dengan izin perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026, sebagian bidang tanah yang diajukan warga dalam program PTSL Tahun 2021 diketahui berada dalam wilayah perizinan usaha milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Situasi ini membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan, baik melalui jalur program pemerintah maupun secara mandiri. Negara, dalam hal ini, seolah berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai mempersempit ruang penyelesaian konflik dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga.

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Dampaknya tidak kecil. Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Program PTSL sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria, bukan justru terhenti karena lemahnya penyelesaian konflik lahan.

Desakan pun menguat agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan secara konkret, termasuk meninjau ulang perizinan yang tumpang tindih serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada kepastian hukum warga.

Kasus Muara Pantun kini menjadi cerminan nyata bahwa konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius, di tengah ambisi besar negara dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan kepemilikan tanah.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias
Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber
Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias
BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi
Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan ASN Harus Bebas Pungli dan Korupsi
Mahasiswa Asal Nias Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Sweeping, Polisi Diminta Usut Tuntas
Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Sumbar
Berita ini 102 kali dibaca
Kasus yang dialami ratusan warga Desa Muara Pantun menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan, ditambah penolakan mediasi, telah menghambat program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Tanpa langkah tegas dan konkret dari pemerintah serta pihak terkait, sekitar 600 warga akan terus berada dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:28 WIB

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru