Medan // mabestv.com — Persoalan Koperasi Karyawan Kofipindo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koperasi Kofipindo diadukan kepada Dinas Koperasi, UKM Kota Medan melalui Laporan Pengaduan sekaligus Permohonan Pemeriksaan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam pelaksanaan kegiatan usaha, dokumen administrasi, serta perizinan koperasi dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. (16/09/2026)
Pengaduan tersebut pada intinya meminta Dinas Koperasi UKM Kota Medan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh, termasuk turun langsung ke lapangan apabila diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah data dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan serta pelaporan Koperasi Kofipindo benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pengadu, Agus Buulolo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, dugaan ketidaksesuaian data tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang menjadi kewenangan instansi terkait.
“Kami meminta Dinas Koperasi UKM Kota Medan tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dijelaskan secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Menurutnya, pemeriksaan secara objektif diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian mengenai kebenaran data dan legalitas administrasi koperasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif. Data harus sesuai fakta, laporan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap proses perizinan harus dapat diverifikasi. Kalau memang sesuai, silakan dibuktikan; kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut,” ujarnya.
Pengawas Dinas Koperasi: Akan Ditindaklanjuti
Perkembangan penting terjadi setelah kuasa hukum bertemu dengan Pengawas Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Selamat Riady S., bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Selamat Riady menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya menyebut adanya rencana pemeriksaan secara menyeluruh pada pekan berikutnya.
Menurut Selamat Riady, pihak Dinas Koperasi UKM Kota Medan masih akan menentukan tahapan pemeriksaan, termasuk apakah pihak Koperasi Kofipindo akan dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan.
“Terhadap laporan pengaduan ini akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, minggu depan kami merencanakan melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh. Tahapannya apakah kami memanggil pihak koperasi ke kantor atau lebih tepat kami periksa langsung di lapangan,” ujar Selamat Riady.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses verifikasi yang lebih konkret terhadap persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak pengadu.
Kini Menunggu Pembuktian
Dengan adanya rencana tindak lanjut dari Dinas Koperasi UKM Kota Medan, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan yang akan dilakukan.
Sejumlah hal yang dipersoalkan dalam pengaduan diharapkan dapat diuji secara objektif, mulai dari kesesuaian data, dokumen administrasi, legalitas dan perizinan, hingga pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Kofipindo di lapangan.
Pemeriksaan menjadi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi atau data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Di sisi lain, pihak Koperasi Kofipindo juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun bukti yang dapat menjelaskan seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam pengaduan.
Penulis : Redaksi















