Koperasi Kofipindo Diadukan ke Dinas Koperasi UKM Medan, Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Perizinan Diminta Dibongkar Lewat Pemeriksaan Lapangan

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Persoalan Koperasi Karyawan Kofipindo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koperasi Kofipindo diadukan kepada Dinas Koperasi, UKM Kota Medan melalui Laporan Pengaduan sekaligus Permohonan Pemeriksaan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam pelaksanaan kegiatan usaha, dokumen administrasi, serta perizinan koperasi dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. (16/09/2026)

Pengaduan tersebut pada intinya meminta Dinas Koperasi UKM Kota Medan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh, termasuk turun langsung ke lapangan apabila diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah data dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan serta pelaporan Koperasi Kofipindo benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pengadu, Agus Buulolo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, dugaan ketidaksesuaian data tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

“Kami meminta Dinas Koperasi UKM Kota Medan tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dijelaskan secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.

Menurutnya, pemeriksaan secara objektif diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kepastian mengenai kebenaran data dan legalitas administrasi koperasi.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif. Data harus sesuai fakta, laporan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap proses perizinan harus dapat diverifikasi. Kalau memang sesuai, silakan dibuktikan; kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Pengawas Dinas Koperasi: Akan Ditindaklanjuti

Perkembangan penting terjadi setelah kuasa hukum bertemu dengan Pengawas Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Selamat Riady S., bersama sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Selamat Riady menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya menyebut adanya rencana pemeriksaan secara menyeluruh pada pekan berikutnya.

Menurut Selamat Riady, pihak Dinas Koperasi UKM Kota Medan masih akan menentukan tahapan pemeriksaan, termasuk apakah pihak Koperasi Kofipindo akan dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan.

“Terhadap laporan pengaduan ini akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, minggu depan kami merencanakan melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh. Tahapannya apakah kami memanggil pihak koperasi ke kantor atau lebih tepat kami periksa langsung di lapangan,” ujar Selamat Riady.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses verifikasi yang lebih konkret terhadap persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak pengadu.

Kini Menunggu Pembuktian

Dengan adanya rencana tindak lanjut dari Dinas Koperasi UKM Kota Medan, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

Sejumlah hal yang dipersoalkan dalam pengaduan diharapkan dapat diuji secara objektif, mulai dari kesesuaian data, dokumen administrasi, legalitas dan perizinan, hingga pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Kofipindo di lapangan.

Pemeriksaan menjadi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi atau data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Di sisi lain, pihak Koperasi Kofipindo juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun bukti yang dapat menjelaskan seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam pengaduan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 33 kali dibaca
Pengaduan terhadap Koperasi Kofipindo kini memasuki tahap yang menunggu pembuktian faktual. Dugaan ketidaksesuaian data dan perizinan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Namun, rencana Dinas Koperasi UKM Kota Medan untuk menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah data, dokumen, perizinan, dan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Kofipindo benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan? Jawaban atas persoalan tersebut semestinya lahir dari pemeriksaan objektif, transparan, dan berbasis bukti, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru