Diduga Tambang Ilegal Galian C di Lembah Damai Rumbai Pesisir Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau // mabestv.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat excavator serta sejumlah dump truck pengangkut material. 25/04/2026

Temuan ini diperoleh tim gabungan dari berbagai media saat melakukan penelusuran di lapangan. Terlihat alat berat sedang melakukan pengerukan tanah, sementara dump truck keluar masuk lokasi membawa material hasil tambang. 24/04/2026

Lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari jalur lintas Sumatera wilayah Pekanbaru, sehingga aktivitas tersebut dengan mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di area tambang tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha pertambangan, nomor IUP, maupun tanda penerapan standar keselamatan kerja (K3). Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan berjalan tanpa legalitas yang jelas.

Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan koordinator lapangan dan tidak mengetahui soal izin usaha tambang tersebut.

Diduga Langgar UU Minerba, Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti

Selain itu, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Timbulkan dampak bagi warga, keberadaan tambang diduga ilegal itu disebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Lalu lalang dump truck bermuatan material diduga menyebabkan jalan cepat rusak, debu beterbangan, kebisingan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Jika terus dibiarkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan seperti longsor, genangan air, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Desak aparat segera turun, masyarakat meminta Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.

Langkah yang diminta antara lain :

  1. Memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang.
  2. Menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin.
  3. Menindak tegas pemilik dan pengelola.
  4. Melakukan pemulihan lingkungan pasca tambang.

“Jangan sampai sumber daya alam dikeruk seenaknya, sementara masyarakat hanya menerima dampak debu, jalan rusak, dan ancaman bencana,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga mengelola tambang tersebut. Tim media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait. Jika terbukti ilegal, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 60 kali dibaca
Dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Operasi alat berat dan keluar masuk dump truck tanpa kejelasan izin diduga merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan keresahan masyarakat akibat debu dan jalan rusak. Aparat penegak hukum serta instansi terkait didesak segera turun tangan menindak tegas para pelaku dan menutup lokasi apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru