Pekanbaru, Riau // mabestv.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat excavator serta sejumlah dump truck pengangkut material. 25/04/2026
Temuan ini diperoleh tim gabungan dari berbagai media saat melakukan penelusuran di lapangan. Terlihat alat berat sedang melakukan pengerukan tanah, sementara dump truck keluar masuk lokasi membawa material hasil tambang. 24/04/2026
Lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari jalur lintas Sumatera wilayah Pekanbaru, sehingga aktivitas tersebut dengan mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di area tambang tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha pertambangan, nomor IUP, maupun tanda penerapan standar keselamatan kerja (K3). Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan berjalan tanpa legalitas yang jelas.
Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan koordinator lapangan dan tidak mengetahui soal izin usaha tambang tersebut.
Diduga Langgar UU Minerba, Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Timbulkan dampak bagi warga, keberadaan tambang diduga ilegal itu disebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Lalu lalang dump truck bermuatan material diduga menyebabkan jalan cepat rusak, debu beterbangan, kebisingan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Jika terus dibiarkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan seperti longsor, genangan air, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Desak aparat segera turun, masyarakat meminta Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.
Langkah yang diminta antara lain :
- Memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang.
- Menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin.
- Menindak tegas pemilik dan pengelola.
- Melakukan pemulihan lingkungan pasca tambang.
“Jangan sampai sumber daya alam dikeruk seenaknya, sementara masyarakat hanya menerima dampak debu, jalan rusak, dan ancaman bencana,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga mengelola tambang tersebut. Tim media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait. Jika terbukti ilegal, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














