Diduga Tambang Ilegal Galian C di Lembah Damai Rumbai Pesisir Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau // mabestv.com Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat excavator serta sejumlah dump truck pengangkut material. 25/04/2026

Temuan ini diperoleh tim gabungan dari berbagai media saat melakukan penelusuran di lapangan. Terlihat alat berat sedang melakukan pengerukan tanah, sementara dump truck keluar masuk lokasi membawa material hasil tambang. 24/04/2026

Lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari jalur lintas Sumatera wilayah Pekanbaru, sehingga aktivitas tersebut dengan mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di area tambang tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha pertambangan, nomor IUP, maupun tanda penerapan standar keselamatan kerja (K3). Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan berjalan tanpa legalitas yang jelas.

Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan koordinator lapangan dan tidak mengetahui soal izin usaha tambang tersebut.

Diduga Langgar UU Minerba, Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Jadi Instrumen Perjuangan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global

Selain itu, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Timbulkan dampak bagi warga, keberadaan tambang diduga ilegal itu disebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Lalu lalang dump truck bermuatan material diduga menyebabkan jalan cepat rusak, debu beterbangan, kebisingan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Jika terus dibiarkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan seperti longsor, genangan air, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Desak aparat segera turun, masyarakat meminta Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan.

Langkah yang diminta antara lain :

  1. Memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang.
  2. Menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin.
  3. Menindak tegas pemilik dan pengelola.
  4. Melakukan pemulihan lingkungan pasca tambang.

“Jangan sampai sumber daya alam dikeruk seenaknya, sementara masyarakat hanya menerima dampak debu, jalan rusak, dan ancaman bencana,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga mengelola tambang tersebut. Tim media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait. Jika terbukti ilegal, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 53 kali dibaca
Dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Operasi alat berat dan keluar masuk dump truck tanpa kejelasan izin diduga merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan keresahan masyarakat akibat debu dan jalan rusak. Aparat penegak hukum serta instansi terkait didesak segera turun tangan menindak tegas para pelaku dan menutup lokasi apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru