Lampung Utara // mabestv.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SD Negeri 03 Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama tim awak media. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke sekolah pada Kamis (30/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan bendahara sekolah, Sures Malia. Saat dimintai keterangan mengenai pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 hingga 2026, bendahara mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran karena, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah difungsikan secara maksimal dalam pengelolaan dana oleh kepala sekolah yang berinisial M.
“Saya tidak tahu pengelolaan Dana BOS karena tidak pernah dilibatkan. Setiap pencairan kami memang datang bersama ke bank, tetapi setelah dana cair seluruhnya dipegang oleh kepala sekolah. Saya tidak mengetahui penggunaannya,” ujar bendahara kepada Ketua LIN dan tim media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendahara juga mengungkapkan bahwa pengecatan ruang dewan guru disebut dilakukan secara swadaya oleh para guru dengan iuran sekitar Rp40.000 per orang. Padahal, menurutnya, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain keterangan bendahara, operator sekolah dan penjaga sekolah juga menyampaikan kondisi fisik bangunan yang dinilai memprihatinkan. Mereka menyebut terdapat sejumlah kerusakan yang hingga kini belum diperbaiki, di antaranya plafon ruang kelas yang jebol, kaca jendela pecah, keramik rusak, ruang perpustakaan dan ruang kepala sekolah yang mengalami kerusakan, serta papan nama sekolah yang rusak berat.
Penjaga sekolah menjelaskan bahwa kerusakan pada jendela ruang kelas V dan VI telah terjadi sejak tahun 2024 namun belum mendapatkan perbaikan.
Keluhan juga datang dari para siswa, khususnya siswi, terkait kondisi toilet sekolah yang dinilai tidak layak digunakan. Mereka mengaku toilet dalam keadaan kotor, tidak memiliki pintu yang memadai, serta tidak tersedia air bersih sehingga mengganggu aktivitas belajar.
Seorang narasumber di lingkungan sekolah menyebut sumur bor sebenarnya tersedia, namun sudah lama mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, Ketua LIN menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, kondisi bangunan yang rusak tidak sejalan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media menghubungi kepala sekolah melalui sambungan telepon. Namun, menurut keterangan tim media, kepala sekolah merespons dengan nada tinggi dan menyatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LIN meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat pengawas lainnya untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler SD Negeri 03 Kalicinta Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
“Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua LIN kepada mabestv.com.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi secara lengkap terkait substansi dugaan tersebut. Mabestv.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SD Negeri 03 Kalicinta maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Santori
Editor : Redaksi















