Heboh..!!! Komentar ASN DH “Mungkin Sudah Kasih Rp20 Ribu” Singgung Wartawan, Berpotensi Berujung Persoalan Hukum

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com — Aktivitas seorang aparatur sipil negara (ASN) di media sosial menjadi sorotan setelah akun Facebook berinisial (DH), yang diketahui merupakan seorang oknum ASN, diduga menuliskan komentar bernada sindiran terhadap seorang wartawan. (16/09/2026)

Dalam kolom komentar sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menuliskan kalimat, “mungkin sudah kasih 20 ribu.” Pernyataan singkat tersebut menjadi Asumsi Publik dan menuai perhatian Pengguna media sosial karena dinilai dapat dipersepsikan sebagai sindiran atau tudingan bahwa wartawan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan pemberitaan.

Meski hanya terdiri dari beberapa kata, komentar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila konteksnya mengarah kepada tuduhan tertentu terhadap pribadi wartawan dan dapat diketahui oleh publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, sebuah komentar di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan terhadap seseorang, persoalan tersebut dapat dimintakan penilaian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3

Terlebih, apabila komentar tersebut ditujukan secara jelas kepada wartawan tertentu dan dikaitkan dengan profesinya, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum dengan terlebih dahulu mengamankan bukti digital.

Tidak hanya aspek pidana, status (DH) sebagai oknum ASN juga menjadi perhatian. Sebagai aparatur negara, setiap ASN terikat pada ketentuan disiplin dan kode etik yang mengatur perilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial.

Komentar di ruang publik semestinya disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap orang, namun kritik idealnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merusak reputasi seseorang.

Mabestv.com masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada oknum ASN berinisial (DH) terkait maksud serta konteks komentar tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai maksud dari kalimat “mungkin sudah kasih 20 ribu” yang ditulis pada kolom komentar tersebut.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 339 kali dibaca
Komentar “mungkin sudah kasih 20 ribu” yang diduga ditulis ASN berinisial DH menjadi sorotan karena dapat dipersepsikan sebagai tudingan terhadap wartawan. Namun, apakah komentar tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau disiplin ASN tetap harus dinilai berdasarkan konteks, bukti, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi publik.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru