Medan // mabestv.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, SH., MH. kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jajaran kejaksaan di wilayah Sumatera Utara. (26/09/2026)
Kali ini, sidak dilakukan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sumut didampingi Aspidum Suhendri, SH., MH., Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH., serta Plt. Kabag Tata Usaha Herlangga Whisnu Murdianto, SH., MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di kantor Cabjari Pangkalan Brandan yang dipimpin Romel Tarigan, SH., MH., Wakajati bersama rombongan langsung melakukan pemeriksaan terhadap personel dan meninjau sejumlah ruang kerja.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek kedisiplinan dan pelaksanaan tugas, tetapi juga pengelolaan barang bukti perkara.
Wakajati secara langsung mengecek tempat penyimpanan barang bukti serta meninjau penataan dan kondisi barang bukti yang berada dalam penguasaan pihak kejaksaan. Satu per satu barang bukti diperiksa dan Wakajati meminta penjelasan mengenai status serta penanganannya kepada Kepala Cabjari Pangkalan Brandan.
Pengawasan terhadap barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara karena menyangkut aspek administrasi, keamanan, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Usai melakukan pemeriksaan, Wakajati bersama rombongan menggelar pertemuan dan tatap muka dengan seluruh pegawai Cabjari Pangkalan Brandan.
Dalam arahannya, Eko Adhyaksono menekankan agar seluruh jajaran menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta berpedoman pada arahan dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH.
Menurutnya, jajaran kejaksaan harus mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara cepat, humanis dan profesional.
Yang tak kalah penting, Wakajati menegaskan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum tidak dilakukan dengan praktik transaksional.
“Layani kepentingan hukum masyarakat secara cepat, humanis dan profesional, tanpa transaksional,” tegas Wakajati Sumut.
Pesan tersebut menjadi penekanan penting bagi jajaran Cabjari Pangkalan Brandan agar setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta prinsip integritas.
Sidak tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi internal untuk memastikan setiap personel memahami bahwa kewenangan penegakan hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan Hukum Harus Bebas dari Praktik Transaksional
Penegasan Wakajati Sumut menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kedisiplinan pegawai, tetapi juga menyentuh aspek integritas dalam penanganan perkara.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dituntut memberikan kepastian dan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingan pihak yang berperkara.
Karena itu, arahan agar jajaran menghindari transaksional perkara menjadi pesan tegas bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan, profesional, transparan dan berorientasi pada keadilan.
Sidak Wakajati Sumut di Cabjari Pangkalan Brandan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pemeriksaan semata, tetapi menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Mabestv.com — Informasi Aktual, Terpercaya, Tajam dan Berimbang.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejatisu















