Koperasi Karyawan Kofipindo di Medan Disorot, Diduga Tak Penuhi Kewajiban Pajak, Tahan Ijazah Karyawan, hingga Muncul Dugaan Aktivitas Perjudian Ketua Koperasi

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Koperasi Karyawan Kofipindo yang beralamat di Jalan Denai Ujung No. 344, Kota Medan, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola koperasi. Dugaan tersebut meliputi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan, penahanan ijazah asli milik mantan karyawan, hingga dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut melibatkan Ketua Koperasi berinisial TG. (07/08/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi tersebut diduga telah menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu tertentu, namun diduga belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di bidang perpajakan dan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan perpajakan, investigasi awak media juga menerima informasi mengenai dugaan penahanan ijazah asli milik sejumlah mantan karyawan. Dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh pemiliknya. Penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menghambat seseorang memperoleh pekerjaan maupun mengembangkan karier.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja telah menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh ketentuan hukum dan berdasarkan persetujuan yang sah.

Tak hanya itu, awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan aktivitas perjudian yang diduga dilakukan Ketua Koperasi berinisial TG, berupa permainan judi kartu remi. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada putusan atau proses hukum yang menyatakan hal tersebut terbukti. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 dan pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) tentang tindak pidana perjudian.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengamanatkan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Baca Juga:  Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan

Pengurus koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola organisasi secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, Dinas Koperasi dan UKM bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pemeriksaan, audit, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan benar adanya, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejumlah kalangan berharap Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Direktorat Jenderal Pajak, serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Tim investigasi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Karyawan Kofipindo berinisial TG melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor 0813-9695-XXXX. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan pihak Koperasi Karyawan Kofipindo telah memiliki media sendiri dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum.

Selanjutnya, awak media meminta nomor kontak kuasa hukum koperasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan dihari yang sama. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan, nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir sehingga proses konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Redaksi menilai bahwa hak memberikan klarifikasi merupakan kesempatan penting bagi setiap pihak yang diberitakan guna menjelaskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sikap kooperatif dalam proses konfirmasi menjadi bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Karyawan Kofipindo berinisial TG maupun pengurus koperasi belum memberikan klarifikasi resmi atas substansi dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima.

Penulis : Redaksi

2 tanggapan untuk “Koperasi Karyawan Kofipindo di Medan Disorot, Diduga Tak Penuhi Kewajiban Pajak, Tahan Ijazah Karyawan, hingga Muncul Dugaan Aktivitas Perjudian Ketua Koperasi”

  1. Saya kenal sekali kepada bapak ketua koperasi kofipindo T****** G*** mantan bos saya dulu pernah saya bersama satu kantor juga sebagai karyawan koperasi kofipindo saya bekerja disitu kurang lebih 2 Tahun dan saya juga korban penahanan ijazah di koperasi kofipindo tersebut Ijazah SMA (Asli) dan Ijazah S-1, transkrip Nilai (Alsi) saya di keluarkan dari koperasi kofipindo masalah sama seperti kasus berita diatas, sehingga saya terlantar untuk mencari pekerjaan dimana-mana sampai sekarang tanggungjawab masih ada anak dan istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Berita ini 121 kali dibaca
Kasus yang menyeret nama Koperasi Karyawan Kofipindo di Kota Medan menjadi perhatian publik karena mencakup sejumlah dugaan serius, mulai dari dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan, dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, hingga dugaan aktivitas perjudian yang dikaitkan dengan Ketua Koperasi berinisial TG. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, instansi berwenang seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pendalaman secara objektif, profesional, dan transparan. Di sisi lain, pihak Koperasi Karyawan Kofipindo diharapkan bersikap kooperatif dengan memberikan penjelasan resmi kepada publik demi menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional apabila diterima.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru