Medan // mabestv.com – Koperasi Karyawan Kofipindo yang beralamat di Jalan Denai Ujung No. 344, Kota Medan, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola koperasi. Dugaan tersebut meliputi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan, penahanan ijazah asli milik mantan karyawan, hingga dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut melibatkan Ketua Koperasi berinisial TG. (07/08/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi tersebut diduga telah menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu tertentu, namun diduga belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di bidang perpajakan dan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain persoalan perpajakan, investigasi awak media juga menerima informasi mengenai dugaan penahanan ijazah asli milik sejumlah mantan karyawan. Dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh pemiliknya. Penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menghambat seseorang memperoleh pekerjaan maupun mengembangkan karier.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja telah menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh ketentuan hukum dan berdasarkan persetujuan yang sah.
Tak hanya itu, awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan aktivitas perjudian yang diduga dilakukan Ketua Koperasi berinisial TG, berupa permainan judi kartu remi. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada putusan atau proses hukum yang menyatakan hal tersebut terbukti. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 dan pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) tentang tindak pidana perjudian.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengamanatkan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pengurus koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola organisasi secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, Dinas Koperasi dan UKM bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pemeriksaan, audit, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, apabila dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan benar adanya, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejumlah kalangan berharap Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Direktorat Jenderal Pajak, serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Tim investigasi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Karyawan Kofipindo berinisial TG melalui sambungan telepon WhatsApp ke nomor 0813-9695-XXXX. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan pihak Koperasi Karyawan Kofipindo telah memiliki media sendiri dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum.
Selanjutnya, awak media meminta nomor kontak kuasa hukum koperasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan dihari yang sama. Namun, setelah permintaan tersebut disampaikan, nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir sehingga proses konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Redaksi menilai bahwa hak memberikan klarifikasi merupakan kesempatan penting bagi setiap pihak yang diberitakan guna menjelaskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sikap kooperatif dalam proses konfirmasi menjadi bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Karyawan Kofipindo berinisial TG maupun pengurus koperasi belum memberikan klarifikasi resmi atas substansi dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima.
Penulis : Redaksi














