Medan // mabestv.com — Dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan mencuat dalam proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan. Sorotan tertuju pada Surat Pernyataan dan Persetujuan Kerjasama Seluruh Anggota Koperasi Kofipindo yang tersebut digunakan dalam proses pengajuan anjuran mediator pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. (09/09/2026)
Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum pidana setelah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen dimaksud dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor : STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.
Mantan karyawan Koperasi Kofipindo Yaferius Lase, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan, sebelumnya mendatangi Kantor Disnaker Kota Medan pada Jumat (4/9/2026). Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan proses penerbitan anjuran dari Mediator yang dinilai belum mengakomodasi hak-hak mantan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum mempertanyakan dasar, proses, serta dokumen yang menjadi pertimbangan Mediator dalam menerbitkan anjuran tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dokumen yang tanda tangannya diduga tidak pernah ditandatangani oleh klienya yang namanya tercantum dalam dokumen.
Nama Mantan Wakil Bupati Nias Ikut Terseret.
Dokumen yang diduga tanda tangan palsu tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai kerjasama anggota koperasi, pemanfaatan modal, serta mekanisme pembagian hasil sebesar 6 persen per bulan. Dalam polemik tersebut, nama mantan Wakil Bupati Nias periode 2011–2021 berinisial A-W turut terseret karena sebagai penasihat pada Koperasi Kofipindo.
Namun demikian, keterkaitan nama A-W maupun pihak lainnya dalam perkara ini masih berupa informasi dan tudingan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pemalsuan sebelum adanya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak yang mempersoalkan dokumen yang diduga palsu tersebut terdapat beberapa tanda tangan yany tidak pernah ditandatangani oleh beberapa orang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa tanda tangan tersebut dibuat atau ditandatangani oleh oknum pengacara Koperasi Kofipindo.
Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan polisi dan karenanya pembuktian mengenai siapa yang membuat, membubuhkan, memerintahkan, menyerahkan, maupun menggunakan dokumen tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana dalam KUHP
Secara hukum, dugaan pemalsuan surat kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut telah berstatus berlaku dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud digunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan yang sama juga mengatur pihak yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya sama sebagaimana Pasal 391 ayat (2).
Sementara itu, apabila objek yang diduga dipalsukan masuk dalam kategori surat tertentu seperti akta autentik, surat keterangan mengenai hak atas tanah, atau beberapa jenis surat berharga, Pasal 392 KUHP baru mengatur ancaman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada jenis dan karakter dokumen yang sebenarnya.
Dengan demikian, dalam perkara ini penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya tanda tangan yang dipersoalkan. Penyidik perlu memastikan terlebih dahulu jenis dokumen, proses pembuatannya, keaslian tanda tangan, maksud pembuatannya, siapa yang menggunakan, serta apakah penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian.
Pembuktian Forensik Jadi Kunci
Persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang membantah atau siapa yang mengklaim dokumen tersebut sah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa sebenarnya yang membuat atau membubuhkan tanda tangan tersebut dan untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan.
Karena itu, pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dapat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara. Selain tanda tangan, penyidik juga dapat menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau menyimpan dokumen, proses penyerahan dokumen di Disnaker Kota Medan, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses perselisihan hubungan industrial.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa tanda tangan memang dipalsukan dan dokumen tersebut sengaja digunakan seolah-olah benar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan KUHP baru.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen dan tanda tangan tersebut sah, maka tudingan pemalsuan juga harus dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan.
Aparat Diminta Membuka Terang Asal-Usul Dokumen
Laporan polisi yang telah dibuat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh rangkaian persoalan secara objektif.
Publik kini menunggu hasil apakah penyidik Polda Sumatera Utara akan mampu mengungkap secara terang siapa pembuat dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses di Disnaker Kota Medan, serta apakah penggunaan dokumen tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Sebab, apabila sebuah dokumen yang keabsahannya sedang dipersoalkan benar-benar digunakan dalam proses resmi pemerintahan, maka persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan bantahan atau klaim sepihak.
Kebenaran harus diuji melalui bukti. Tanda tangan harus diuji secara forensik. Dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi














