Diduga Hampir Dua Tahun Laporan Belum Jelas, Kuasa Hukum Desak Kapolrestabes Medan hingga Kapolri Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, SH dan Ceperianus Gea, SH. mendesak penyidik Polrestabes Medan agar segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan kliennya yang sedang bergulir dipolrestabes medan, tetapi hingga kini dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan. (10/10/2026)

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Selanjutnya, penanganan perkara telah pelimpahan ke Polrestabes Medan tercatat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polrestabes Medan.

Dalam surat tertanggal 26 Februari 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan Maju Sumanto Boangmanalu (pelapor) dan sejumlah saksi. Penyidik juga menyebutkan rencana untuk meminta keterangan pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dalam surat tertanggal 29 Agustus 2025, kepolisian kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Dokumen tersebut menerangkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sedangkan pihak terlapor disebut telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menyatakan akan kembali mengundang pihak terlapor.

Meski terdapat sejumlah pemberitahuan perkembangan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai masih diperlukan kejelasan mengenai perkembangan terakhir dan langkah konkret yang akan ditempuh penyidik dalam menangani laporan tersebut.

Kuasa Hukum Minta Atensi Kapolrestabes hingga Kapolri

Tim Kuasa hukum, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H. untuk memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Bahkan, kuasa hukum juga meminta atensi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian prosedural.

Baca Juga:  Apel Pagi Polda Sulteng Dipimpin Langsung Kapolda, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Menurut pihak pelapor, lamanya proses penanganan tanpa kejelasan yang dianggap memadai menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Karena itu, penyidik diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana penanganan selanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Desakan tersebut bukan berarti meminta penyidik mengabaikan prosedur atau langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Yang dituntut adalah kejelasan proses, tindak lanjut yang terukur, dan informasi perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan Kepastian Proses Menjadi Tuntutan

Dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya tercermin dari kegiatan penyelidikan, tetapi juga dari pelaksanaan prosedur secara cermat, komunikasi yang layak kepada pelapor, serta tindak lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Apabila terdapat hambatan dalam meminta keterangan pihak tertentu, penyidik diharapkan menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.

Oleh sebab itu, pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan yang jelas dan tidak dibiarkan tanpa informasi perkembangan yang memadai.

Redaksi menilai bahwa persoalan ini penting menjadi perhatian publik karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum turut ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan.

Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi perlu memperoleh penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai status terkini laporan tersebut, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, kendala yang mungkin dihadapi, serta rencana tindak lanjutnya.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 45 kali dibaca
Hampir dua tahun sejak laporan polisi Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara diterbitkan pada 6 Januari 2025, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya masih menuntut kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut perkara tersebut. Mereka mendesak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolri memberikan atensi agar penanganan laporan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Kini, publik menantikan penjelasan resmi kepolisian mengenai status terkini perkara tersebut. Kepastian proses dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, tanpa mengabaikan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru