Medan // mabestv.com – Penanganan laporan dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan dikoperasi karyawan kofipindo yang tengah ditangani penyidik Polsek Medan Area terus berproses sesuai mekanisme hukum. Dalam perkembangan terbaru, pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi dilaporkan tidak memenuhi undangan penyidik, sehingga agenda pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan, Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Medan Area yang dinilai tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani laporan tersebut.
Menurut Agustinus Bu’ulolo, penerbitan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan inisial “TG” merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang wajib dilakukan penyidik untuk memperoleh informasi dan keterangan dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak yang dipanggil pada hari jumat (07/08/2026) tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Kami tentu menghormati hak setiap orang, namun kami berharap pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya agar proses hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Agustinus Bu’ulolo.
Ia menegaskan, penyidik telah menunjukkan profesionalisme dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan secara langsung dalam proses klarifikasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangannya sebelum penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat adanya surat undangan klarifikasi yang telah diterbitkan dan ditujukan kepada pihak terlapor. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melaksanakan tahapan prosedural sesuai mekanisme penyelidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Agustinus juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati proses penegakan hukum. Kehadiran dalam memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari sikap kooperatif untuk membantu proses pengungkapan fakta. Apabila seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan yang disebut hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Medan Area untuk diproses sesuai jalur hukum.
Dalam konteks hukum, dugaan penggelapan diatur dalam Pasal 486, pasal 488, dan pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) yang mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan. Namun demikian, penetapan adanya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan mengedepankan itikad baik dan kerja sama kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang transparan merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Agustinus Bu’ulolo kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik Polsek Medan Area akan tetap bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polsek Medan Area. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi















