Tanah Dikuasai Lebih dari 20 Tahun Dihibahkan, Gerai Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibangun di Nias Utara

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara // mabestv.com – Upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah pedesaan kembali mendapat dukungan nyata. Sebidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun resmi dihibahkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Utara. (27/04/2026)

Langkah hibah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui pengembangan usaha koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Secara hukum, penguasaan tanah dalam jangka waktu panjang memiliki dasar pengakuan yang kuat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan prinsip penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 24 ayat (2), menyebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dilakukan dengan itikad baik dan tanpa sengketa, dapat menjadi dasar dalam proses pengajuan hak atas tanah.

Hibah atas tanah tersebut juga dinilai sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa hibah merupakan pemberian yang sah apabila dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berhak dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Genjot PAD, Wali Kota Gunungsitoli Kumpulkan OPD: Regulasi Retribusi dan Aset Daerah Jadi Sorotan

Menanggapi kemungkinan adanya klaim dari pihak lain, ditegaskan bahwa setiap bentuk klaim wajib didukung dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah atau alas hak lain yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Silsilah K.P.A Halawa, S.H, senin,  27 April 2026,  ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepastian hukum atas pemanfaatan tanah tersebut.

“Klaim sepihak tanpa bukti autentik tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih apabila tanah tersebut telah dikuasai secara nyata dalam jangka waktu lama dan telah dialihkan melalui mekanisme hibah yang sah,” tegasnya.

Dengan adanya hibah ini, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan segera terealisasi dan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Nias Utara.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa kepastian hukum dan kepentingan masyarakat dapat berjalan seiring demi kemajuan desa.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Silsilah K.P.A Halawa, S.H,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 157 kali dibaca
Hibah tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nias Utara memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Klaim sepihak tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pembangunan gerai koperasi diharapkan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru