Tanah Dikuasai Lebih dari 20 Tahun Dihibahkan, Gerai Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibangun di Nias Utara

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara // mabestv.com – Upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah pedesaan kembali mendapat dukungan nyata. Sebidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun resmi dihibahkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Utara. (27/04/2026)

Langkah hibah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui pengembangan usaha koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Secara hukum, penguasaan tanah dalam jangka waktu panjang memiliki dasar pengakuan yang kuat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan prinsip penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 24 ayat (2), menyebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dilakukan dengan itikad baik dan tanpa sengketa, dapat menjadi dasar dalam proses pengajuan hak atas tanah.

Hibah atas tanah tersebut juga dinilai sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa hibah merupakan pemberian yang sah apabila dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berhak dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jembatan Idanotae Lumpuh Total, Warga Dua Kecamatan Terisolasi dan Desak Pemerintah Bertindak

Menanggapi kemungkinan adanya klaim dari pihak lain, ditegaskan bahwa setiap bentuk klaim wajib didukung dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah atau alas hak lain yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Silsilah K.P.A Halawa, S.H, senin,  27 April 2026,  ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepastian hukum atas pemanfaatan tanah tersebut.

“Klaim sepihak tanpa bukti autentik tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih apabila tanah tersebut telah dikuasai secara nyata dalam jangka waktu lama dan telah dialihkan melalui mekanisme hibah yang sah,” tegasnya.

Dengan adanya hibah ini, pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan segera terealisasi dan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Nias Utara.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa kepastian hukum dan kepentingan masyarakat dapat berjalan seiring demi kemajuan desa.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Silsilah K.P.A Halawa, S.H,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 153 kali dibaca
Hibah tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nias Utara memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Langkah ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Klaim sepihak tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga pembangunan gerai koperasi diharapkan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru