Dugaan Pelanggaran Pengupahan PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Dalami Bukti dan Dokumen

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Proses penanganan pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang melibatkan PT Laris Cargo terus bergulir. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan setelah tim kuasa hukum pekerja, Yorinias Gulo, memenuhi panggilan kedua dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (30/07/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331, Medan. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan diterima oleh Petugas Pengawas Ketenagakerjaan berinisial ES untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen tambahan yang dinilai relevan dalam proses pemeriksaan.

Dalam agenda tersebut, pengawas melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pelapor. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian fakta dengan alat bukti, serta penilaian terhadap dugaan adanya pelanggaran ketentuan pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengupahan tersebut belum disepakati dalam perjanjian kerja, sehingga telah jelas perusahaan memberikan upah kerja dibawah upah minimum kota medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pekerja menjelaskan bahwa pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bagian dari laporan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang diberikan terlapor, untuk dijadikan bahan analisis oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat: Dari Akses Menuju Prestasi, Harapan Baru Anak Negeri

Menurut kuasa hukum, berdasarkan hasil telaah terhadap perjanjian kerja tersebut, tidak ditemukan klausul yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aspek tersebut menjadi salah satu fokus yang diharapkan memperoleh penilaian secara objektif dalam proses pemeriksaan.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa upah pada usaha mikro dan usaha kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Petugas Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman dokumen. Seluruh data, bukti, dan keterangan dari para pihak akan dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara belum mengeluarkan kesimpulan maupun keputusan atas pengaduan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan objektif.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 44 kali dibaca
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran pengupahan di PT Laris Cargo. Hasil verifikasi dokumen, klarifikasi para pihak, serta analisis alat bukti oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara nantinya akan menjadi dasar pengambilan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru