Medan // mabestv.com – Proses penanganan pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan yang melibatkan PT Laris Cargo terus bergulir. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan setelah tim kuasa hukum pekerja, Yorinias Gulo, memenuhi panggilan kedua dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (30/07/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331, Medan. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan diterima oleh Petugas Pengawas Ketenagakerjaan berinisial ES untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen tambahan yang dinilai relevan dalam proses pemeriksaan.
Dalam agenda tersebut, pengawas melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pelapor. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian fakta dengan alat bukti, serta penilaian terhadap dugaan adanya pelanggaran ketentuan pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengupahan tersebut belum disepakati dalam perjanjian kerja, sehingga telah jelas perusahaan memberikan upah kerja dibawah upah minimum kota medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pekerja menjelaskan bahwa pokok pengaduan berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bagian dari laporan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang diberikan terlapor, untuk dijadikan bahan analisis oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan hasil telaah terhadap perjanjian kerja tersebut, tidak ditemukan klausul yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, aspek tersebut menjadi salah satu fokus yang diharapkan memperoleh penilaian secara objektif dalam proses pemeriksaan.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa upah pada usaha mikro dan usaha kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Petugas Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman dokumen. Seluruh data, bukti, dan keterangan dari para pihak akan dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara belum mengeluarkan kesimpulan maupun keputusan atas pengaduan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan objektif.
Penulis : Redaksi















