Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara // mabestv.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2026 mencuat setelah sejumlah pihak melakukan penelusuran langsung ke sekolah tersebut. (03/08/2026)

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama tim awak media yang mengaku telah beberapa kali mendatangi SD Negeri 02 Sungkai Selatan untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS. Namun, menurut mereka, kepala sekolah berinisial M atau Mahawanita belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.

Pada Kamis, 3 September 2026, tim kembali melakukan peninjauan ke lokasi. Dari hasil pengamatan di lapangan, kondisi fisik sekolah disebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Beberapa bagian plafon terlihat mengalami kerusakan, terdapat keramik yang pecah, sejumlah kaca jendela dilaporkan rusak, sementara kondisi pengecatan bangunan juga dinilai kurang terawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena dalam laporan pengelolaan Dana BOS terdapat pos anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Ketua LIN dan tim awak media menyoroti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2025 dan tahap pertama tahun 2026 yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, kondisi fisik sekolah yang masih menunjukkan kerusakan membuat penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan.

“Kalau memang anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah direalisasikan, tentu perlu dijelaskan bentuk pekerjaan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta bukti pertanggungjawabannya,” demikian sorotan tim investigasi.

Bukan hanya pemeliharaan bangunan, pos langganan daya dan jasa juga menjadi perhatian.

Menurut keterangan salah seorang narasumber yang ditemui tim, pembayaran listrik sekolah disebut sekitar Rp100 ribu per bulan. Sementara dalam informasi anggaran yang mereka soroti, pos langganan daya dan jasa pada tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp8 juta dalam setahun.

Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa pembayaran air yang digunakan dari sekolah sekitar Rp50 ribu per bulan. Bahkan, apabila mesin air mengalami kerusakan, menurut keterangannya, biaya perbaikan disebut harus ditanggung sendiri.

Keterangan tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi sekolah, rekening pembayaran, serta laporan realisasi Dana BOS.

Anggaran Asesmen dan Administrasi Ikut Dipertanyakan

Tim juga mempertanyakan sejumlah pos anggaran lainnya, di antaranya kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp20 juta per tahun.

Selain itu, terdapat pula anggaran administrasi kegiatan sekolah yang disebut mencapai belasan juta rupiah dalam satu tahun.

Besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama kepada orang tua siswa dan masyarakat yang berkepentingan terhadap kualitas pendidikan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, atau terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan?

Baca Juga:  Polsek Porsea Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak di Pintu Pohan Maranti

Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen BOS, bukti transaksi, kuitansi, rekening, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik hasil pekerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Kepala Sekolah Disebut Sulit Ditemui

Selain persoalan anggaran, tim juga mempertanyakan keberadaan kepala sekolah saat dilakukan kunjungan.

Menurut keterangan sejumlah guru yang disampaikan kepada tim, kepala sekolah beberapa kali disebut berpamitan karena memiliki kegiatan di luar sekolah.

Salah satu alasan yang disebutkan adalah adanya kegiatan di kantor camat.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Sungkai Selatan.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim, pihak camat menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan kepala sekolah tersebut di kantor kecamatan.

Keterangan ini tentu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kepala sekolah maupun pihak terkait agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan

Munculnya berbagai pertanyaan tersebut membuat Ketua LIN bersama awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam.

Jika benar terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dalam jumlah signifikan, tetapi kondisi sekolah masih menunjukkan kerusakan, maka publik berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut direalisasikan.

Begitu pula Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.

“Jangan sampai laporan administrasi terlihat baik, tetapi kondisi sekolah di lapangan justru memprihatinkan. Kalau memang semua sudah direalisasikan, tunjukkan bukti dan hasil pekerjaannya secara terbuka,” tegas tim investigasi.

Mereka juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap SD Negeri 02 Sungkai Selatan, tetapi juga terhadap sekolah lain apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS.

Tunggu Klarifikasi Kepala Sekolah

Hingga berita ini disusun, pihak media belum memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala SD Negeri 02 Sungkai Selatan terkait tudingan dan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS tahun 2023 hingga 2026.

Kepala sekolah memiliki hak untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS serta menjelaskan setiap pos anggaran yang dipersoalkan.

Mabestv.com menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan temuan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan Inspektorat: apakah akan melakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh, atau membiarkan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?

Mabestv.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait.

Penulis : Santori

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 30 kali dibaca
Dugaan pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 02 Sungkai Selatan sejak 2023 hingga 2026 patut mendapat perhatian serius karena muncul sejumlah pertanyaan mengenai realisasi anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, asesmen/evaluasi pembelajaran, serta administrasi kegiatan sekolah. Kondisi fisik sekolah yang masih ditemukan mengalami kerusakan menjadi alasan perlunya verifikasi dan audit terhadap laporan penggunaan Dana BOS. Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai penyelewengan sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan Inspektorat perlu turun langsung melakukan pemeriksaan secara transparan. Kepala sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi dan membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS kepada pihak yang berwenang. Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi siswa serta kemajuan sekolah.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru