Lampung Utara // mabestv.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 02 Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2026 mencuat setelah sejumlah pihak melakukan penelusuran langsung ke sekolah tersebut. (03/08/2026)
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama tim awak media yang mengaku telah beberapa kali mendatangi SD Negeri 02 Sungkai Selatan untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS. Namun, menurut mereka, kepala sekolah berinisial M atau Mahawanita belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.
Pada Kamis, 3 September 2026, tim kembali melakukan peninjauan ke lokasi. Dari hasil pengamatan di lapangan, kondisi fisik sekolah disebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Beberapa bagian plafon terlihat mengalami kerusakan, terdapat keramik yang pecah, sejumlah kaca jendela dilaporkan rusak, sementara kondisi pengecatan bangunan juga dinilai kurang terawat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena dalam laporan pengelolaan Dana BOS terdapat pos anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan
Ketua LIN dan tim awak media menyoroti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2025 dan tahap pertama tahun 2026 yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, kondisi fisik sekolah yang masih menunjukkan kerusakan membuat penggunaan anggaran tersebut dipertanyakan.
“Kalau memang anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah direalisasikan, tentu perlu dijelaskan bentuk pekerjaan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta bukti pertanggungjawabannya,” demikian sorotan tim investigasi.
Bukan hanya pemeliharaan bangunan, pos langganan daya dan jasa juga menjadi perhatian.
Menurut keterangan salah seorang narasumber yang ditemui tim, pembayaran listrik sekolah disebut sekitar Rp100 ribu per bulan. Sementara dalam informasi anggaran yang mereka soroti, pos langganan daya dan jasa pada tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp8 juta dalam setahun.
Narasumber tersebut juga menyampaikan bahwa pembayaran air yang digunakan dari sekolah sekitar Rp50 ribu per bulan. Bahkan, apabila mesin air mengalami kerusakan, menurut keterangannya, biaya perbaikan disebut harus ditanggung sendiri.
Keterangan tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi sekolah, rekening pembayaran, serta laporan realisasi Dana BOS.
Anggaran Asesmen dan Administrasi Ikut Dipertanyakan
Tim juga mempertanyakan sejumlah pos anggaran lainnya, di antaranya kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp20 juta per tahun.
Selain itu, terdapat pula anggaran administrasi kegiatan sekolah yang disebut mencapai belasan juta rupiah dalam satu tahun.
Besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama kepada orang tua siswa dan masyarakat yang berkepentingan terhadap kualitas pendidikan.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, atau terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan?
Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen BOS, bukti transaksi, kuitansi, rekening, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik hasil pekerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Kepala Sekolah Disebut Sulit Ditemui
Selain persoalan anggaran, tim juga mempertanyakan keberadaan kepala sekolah saat dilakukan kunjungan.
Menurut keterangan sejumlah guru yang disampaikan kepada tim, kepala sekolah beberapa kali disebut berpamitan karena memiliki kegiatan di luar sekolah.
Salah satu alasan yang disebutkan adalah adanya kegiatan di kantor camat.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim kemudian mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Sungkai Selatan.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim, pihak camat menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan kepala sekolah tersebut di kantor kecamatan.
Keterangan ini tentu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kepala sekolah maupun pihak terkait agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turun Tangan
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut membuat Ketua LIN bersama awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam.
Jika benar terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dalam jumlah signifikan, tetapi kondisi sekolah masih menunjukkan kerusakan, maka publik berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut direalisasikan.
Begitu pula Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.
“Jangan sampai laporan administrasi terlihat baik, tetapi kondisi sekolah di lapangan justru memprihatinkan. Kalau memang semua sudah direalisasikan, tunjukkan bukti dan hasil pekerjaannya secara terbuka,” tegas tim investigasi.
Mereka juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap SD Negeri 02 Sungkai Selatan, tetapi juga terhadap sekolah lain apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS.
Tunggu Klarifikasi Kepala Sekolah
Hingga berita ini disusun, pihak media belum memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala SD Negeri 02 Sungkai Selatan terkait tudingan dan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS tahun 2023 hingga 2026.
Kepala sekolah memiliki hak untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS serta menjelaskan setiap pos anggaran yang dipersoalkan.
Mabestv.com menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan temuan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dan Inspektorat: apakah akan melakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh, atau membiarkan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Mabestv.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait.
Penulis : Santori
Editor : Redaksi














