Medan // mabestv.com — Penegasan Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mengenai posisi Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dan daerah menjadi perhatian penting dalam persiapan kerja sama antara Kejati Sumut dengan pemerintah daerah. (22/09/2026)
Aspema menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya memastikan aset negara maupun daerah dapat kembali ditata dan dikelola sesuai ketentuan hukum.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Aspema.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan aset yang berasal dari suatu perkara hukum. Ruang lingkupnya juga berkaitan dengan upaya penataan dan pengelolaan aset negara maupun barang milik daerah agar memiliki kejelasan serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam konteks kerja sama dengan pemerintah daerah, Kejati Sumut mendorong agar proses pemulihan aset dilakukan secara terkoordinasi. Karena itu, penyamaan persepsi antara jajaran Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek yang dinilai penting sebelum kerja sama tersebut dilaksanakan.
Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah juga diharapkan mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam mengidentifikasi persoalan aset yang membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah agar tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga memastikan aset dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Aspema juga mengingatkan jajaran Kejaksaan agar kerja sama yang akan dibangun benar-benar dipahami sebagai amanah dan tanggung jawab, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan berdasarkan koridor hukum.
Dengan koordinasi yang dilakukan secara serentak bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, Kejati Sumut tengah menyiapkan fondasi kerja sama yang diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam persoalan penataan serta pemulihan aset.
Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya diukur dari berhasilnya mengembalikan atau menata suatu aset, tetapi juga dari sejauh mana aset tersebut dapat kembali dikelola secara sah, tertib, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejatisu















