Kejati Sumut Tegaskan Pemulihan Aset Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Amanah Negara

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penegasan Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mengenai posisi Kejaksaan dalam pemulihan aset negara dan daerah menjadi perhatian penting dalam persiapan kerja sama antara Kejati Sumut dengan pemerintah daerah. (22/09/2026)

Aspema menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya memastikan aset negara maupun daerah dapat kembali ditata dan dikelola sesuai ketentuan hukum.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Aspema.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan aset yang berasal dari suatu perkara hukum. Ruang lingkupnya juga berkaitan dengan upaya penataan dan pengelolaan aset negara maupun barang milik daerah agar memiliki kejelasan serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam konteks kerja sama dengan pemerintah daerah, Kejati Sumut mendorong agar proses pemulihan aset dilakukan secara terkoordinasi. Karena itu, penyamaan persepsi antara jajaran Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek yang dinilai penting sebelum kerja sama tersebut dilaksanakan.

Baca Juga:  Wakajatisu Eko Adhyaksono Sebagai Penguji Pada Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Provinsi Sumut

Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah juga diharapkan mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam mengidentifikasi persoalan aset yang membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah agar tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga memastikan aset dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Aspema juga mengingatkan jajaran Kejaksaan agar kerja sama yang akan dibangun benar-benar dipahami sebagai amanah dan tanggung jawab, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan berdasarkan koridor hukum.

Dengan koordinasi yang dilakukan secara serentak bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, Kejati Sumut tengah menyiapkan fondasi kerja sama yang diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam persoalan penataan serta pemulihan aset.

Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya diukur dari berhasilnya mengembalikan atau menata suatu aset, tetapi juga dari sejauh mana aset tersebut dapat kembali dikelola secara sah, tertib, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Kejatisu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 16 kali dibaca
Kejati Sumatera Utara menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara maupun daerah. Melalui penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh jajaran Kejari, proses penataan dan pemulihan aset diharapkan berjalan lebih terarah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk memastikan aset negara dan daerah tidak terbengkalai, tetapi dapat dikelola dan dimanfaatkan secara sah untuk kepentingan pemerintahan serta masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru