Nias // mabestv.com — Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan unggahan dan komentar di media sosial Facebook memasuki babak baru. Ketua Pengurus KSP3 Nias bersama kuasa hukum KSP3 Nias memenuhi panggilan penyidik Polres Nias untuk memberikan keterangan terkait laporan yang berkaitan dengan dugaan pernyataan terhadap wartawan, Avril Yunus Laoli. (08/10/2026)
Kedatangan ketua Pengurus KSP3 Nias Yustinus Mendrofa, SE, Ketua Pengawas KSP3 Nias Yamanati Zebua, bersama kuasa hukum KSP3 Nias Darman Laoli, SH, hadir di Polres Nias pada 7 Oktober 2026 Untuk memenuhi panggilan penyidik dipolres nias.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran mereka merupakan bagian dari proses klarifikasi penyidik terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun merasa dirugikan atas pernyataan yang diduga disampaikan melalui akun Facebook terlapor berinisial DH.
Dalam keterangannya, pihak KSP3 Nias menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan di media sosial yang disebut mengaitkan organisasi tersebut dengan pemberian uang kepada Avril Yunus Laoli.
Ketua Pengawas KSP3 Nias dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan KSP3 Nias tidak pernah memberikan uang sebagaimana disebut dalam komentar yang dipersoalkan.
“Apa yang telah disampaikan di Facebook yang bersangkutan, dalam hal ini terlapor, tidak benar. Kita tidak pernah melakukan apa yang disampaikan dalam kata-kata atau kalimat di komentar Facebook itu, bahwa kita telah memberikan dua puluh ribu uang kepada Saudara Avril Laoly. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dinilai Berpotensi Merusak Reputasi Organisasi
Menurut pihak KSP3 Nias, persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu, tetapi juga menyentuh nama baik dan reputasi organisasi beserta para pengurusnya.
KSP3 Nias disebut memiliki sekitar 65 ribu anggota di seluruh Pulau Nias. Karena itu, pihak organisasi menilai setiap informasi yang mengatasnamakan KSP3 Nias, terlebih menyangkut dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu, harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita merasa kecewa dan keberatan karena hal ini tidak benar. Ini bisa berpengaruh secara psikologis kepada anggota KSP3 Nias di seluruh Pulau Nias,” ujarnya.
Pihak KSP3 Nias menegaskan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan berkembang menjadi polemik di ruang publik tanpa kepastian.
Minta Pernyataan di Facebook Dipertanggungjawabkan
KSP3 Nias juga menyoroti dampak penyebaran informasi melalui media sosial. Menurut mereka, pernyataan yang mengesankan adanya pemberian uang kepada wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi maupun profesionalitas insan pers yang disebut dalam unggahan tersebut.
“Kalau Saudara ini kooperatif, sebenarnya kita welcome. Tetapi kalau dia tetap berpendapat bahwa itu benar, silakan dibuktikan,” tegasnya.
Pihak KSP3 Nias menyatakan keberatan apabila tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan. Mereka meminta agar setiap pernyataan yang telah disampaikan di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai fakta.
Soroti Status Terlapor sebagai ASN
Dalam keterangannya, pihak KSP3 Nias juga menyoroti status terlapor yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pihak KSP3 Nias berharap setiap ASN dapat menjaga etika, profesionalitas, serta kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi yang dapat berdampak terhadap reputasi pihak lain.
“Kita berharap sebagai seorang ASN memiliki etika dan independensi, serta tidak menjadi penyebar kebencian di tengah masyarakat melalui media sosial,” katanya.
Namun demikian, seluruh dugaan dan keberatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Status hukum maupun kebenaran materi pernyataan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
KSP3 Nias Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik
Ketua Pengawas KSP3 Nias bersama kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Nias.
Pihak KSP3 Nias berharap penyidik dapat memeriksa seluruh fakta, keterangan, unggahan, komentar, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Bagi KSP3 Nias, persoalan ini dinilai penting untuk segera mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak di tengah masyarakat.
Kini perhatian tertuju pada langkah penyidik Polres Nias dalam menindaklanjuti keterangan para pihak dan menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memiliki dasar fakta atau justru berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.
Mabestv.com — Tajam, Aktual dan Berimbang.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi















