Kasus Agnes Jance Zebua Disorot, Polres Nias Absen di RDPU DPRD Sumut, Kuasa Hukum Siap Lapor Propam

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan kasus pembunuhan Agnes Jance Zebua, siswi yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, kembali menuai sorotan. Ketidakhadiran pihak Polres Nias dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/10/2026) menimbulkan kekecewaan dari tim kuasa hukum dan keluarga korban.

RDPU yang berlangsung di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, tersebut dihadiri tim kuasa hukum dari Law Firm RATAKAN & HOTMAN 911 bersama keluarga Agnes Jance Zebua. Pertemuan itu menjadi salah satu upaya untuk meminta perhatian dan kejelasan terhadap penanganan perkara yang merenggut nyawa seorang siswi tersebut.

Undangan resmi RDPU tercatat dengan Nomor 400/5274/DPRD/X/2026. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, tidak ada perwakilan Polres Nias yang hadir dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran itu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apa alasan Polres Nias tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sumut, dan bagaimana perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian keluarga korban tersebut?

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar kehadiran atau ketidakhadiran dalam sebuah rapat. Mereka menginginkan kejelasan penanganan perkara, keterbukaan informasi, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

UNDANGAN RESMI DPRD TAK DIHADIRI, KUASA HUKUM PERTANYAKAN KOMITMEN KLARIFIKASI

Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam RDPU menjadi perhatian karena forum tersebut merupakan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan informasi, meminta penjelasan, dan membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Tim kuasa hukum dan keluarga korban mengaku kecewa karena berharap kehadiran Polres Nias dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus Agnes Jance Zebua.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Polres Nias. Ini undangan resmi dari DPRD Provinsi, tetapi tidak dihadiri. Ini menimbulkan pertanyaan dan perlu ada penjelasan mengenai penanganan perkara ini,” demikian pernyataan tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada redaksi.

Ketidakhadiran tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran dan perkembangan perkara akan membantu memberikan gambaran yang lebih utuh kepada keluarga korban maupun publik.

Meski demikian, ketidakhadiran dalam RDPU tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum atau ketidakprofesionalan penyidik. Penilaian terhadap kinerja aparat harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Namun, dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik dengan keluarga korban merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

KUASA HUKUM SIAP LAPORKAN PENYIDIK KE PROPAM MABES POLRI

Kekecewaan keluarga korban tidak berhenti pada forum RDPU. Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Baca Juga:  Bupati Taput Pimpin Coffee Morning, Tekankan Kinerja Inovatif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Langkah tersebut dimaksudkan agar dugaan pelanggaran, jika memang ada, dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Rencana pengaduan ini sekaligus menjadi bentuk desakan agar proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan dan setiap persoalan yang dipertanyakan keluarga korban memperoleh jawaban berdasarkan fakta.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan kawal dan perjuangkan kasus ini sampai terungkap sampai ke akar-akarnya demi keadilan almarhumah!” tegas keluarga korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga korban masih mengharapkan kejelasan dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum.

Apabila pengaduan resmi diajukan, Propam dapat menilai materi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa secara objektif, dan setiap pihak berhak memperoleh penilaian berdasarkan bukti, bukan asumsi.

KELUARGA MENUNGGU KEADILAN, PENANGANAN PERKARA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Kasus pembunuhan Agnes Jance Zebua menjadi perhatian karena menyangkut hilangnya nyawa seorang siswi dan harapan keluarga untuk memperoleh keadilan.

Dalam situasi seperti ini, keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan, penjelasan yang proporsional dapat membantu keluarga memahami tahapan penanganan perkara. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengaduan harus terbuka untuk digunakan sesuai aturan.

Keadilan tidak cukup hanya menjadi harapan keluarga korban. Proses penegakan hukum harus berjalan secara nyata, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan mengenai perkembangan perkara Agnes Jance Zebua perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.

MABES TV DESAK POLRES NIAS BUKA RUANG KLARIFIKASI

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Nias mengenai alasan ketidakhadiran perwakilannya dalam RDPU Komisi A DPRD Sumut pada 14 Oktober 2026.

Redaksi menegaskan pentingnya hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Secara khusus, redaksi meminta penjelasan mengenai beberapa hal berikut:

  1. Alasan ketidakhadiran Polres Nias dalam RDPU berdasarkan undangan Nomor 400/5274/DPRD/X/2026.
  2. Perkembangan penanganan perkara pembunuhan Agnes Jance Zebua di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.
  3. Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan dan tahapan penanganan perkara selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
  4. Mekanisme pengawasan dan pengaduan apabila keluarga korban atau kuasa hukum memiliki keberatan terhadap proses penanganan perkara.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.

Mabestv.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Penulis : Tim/Harefali

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 29 kali dibaca
Ketidakhadiran Polres Nias dalam RDPU Komisi A DPRD Sumut menjadi persoalan yang memerlukan penjelasan resmi, terlebih ketika forum tersebut membahas perkara pembunuhan yang menyangkut hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan. Keluarga Agnes Jance Zebua telah menyampaikan kekecewaan dan menyatakan kesiapan menempuh jalur pengaduan melalui Propam Mabes Polri apabila terdapat dasar yang mendukung. Kini, yang dibutuhkan adalah klarifikasi dari pihak kepolisian, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan perkara, serta pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan hukum. Publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kejelasan. Keluarga korban tidak seharusnya dibiarkan terus bertanya tanpa memperoleh informasi yang memadai. Penanganan perkara Agnes Jance Zebua harus dikawal secara objektif agar proses pencarian keadilan berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru