OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias selatan // mabestv.com — Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Nias Selatan kembali diuji. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Polres Nias Selatan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Lahusa, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan melalui penyelidikan sebelum dilakukan penggerebekan.

Langkah tegas tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak kehidupan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Orang Diamankan, Peran Masing-Masing Masih Didalami

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah yang menjadi sasaran penggerebekan. Mereka masing-masing berinisial:

  1. RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa.
  2. IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa.
  3. TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo.
  4. KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.

Hingga proses pemeriksaan berlangsung, status hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelas Jenis Barang Bukti Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 paket kecil yang diduga berisi sabu.
  • 1 paket sedang yang diduga berisi sabu.
  • Uang tunai sebesar Rp3.157.000.
  • 1 unit timbangan elektrik.
  • 4 alat isap atau bong.
  • 6 buah korek api.
  • 3 bungkus plastik klip.
  • 1 kotak hitam berisi plastik klip.
  • 2 buah kaca pyrex.
  • 1 sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
  • 3 unit sepeda motor.

Keberadaan paket yang diduga sabu, timbangan elektrik, plastik klip, serta peralatan lainnya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Kepastian jenis dan berat narkotika harus didasarkan pada pemeriksaan serta hasil pengujian yang berwenang.

Baca Juga:  Hari Sungai Nasional 2026, Dean Bayu Pradana Serukan Gerakan Pemuda Selamatkan Sungai Demi Masa Depan Bangsa

Polisi juga perlu mendalami asal-usul barang bukti, tujuan kepemilikannya, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Tegaskan Operasi Berkelanjutan

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

Setiap informasi dari masyarakat, tegasnya, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan OSN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Nias Selatan guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengungkap jaringan peredaran narkotika, serta mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Polres Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Namun, keberhasilan operasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita. Penanganan perkara juga harus ditindaklanjuti dengan penyidikan yang tuntas, pengungkapan asal-usul narkotika, penelusuran jaringan pemasok, serta proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tentu berharap OSN tidak berhenti sebagai operasi sesaat, melainkan menjadi langkah berkelanjutan untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di Nias Selatan.

Polres Nias Selatan kembali mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Pesannya tegas: perang melawan narkoba membutuhkan ketegasan aparat, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Lindungi generasi muda, selamatkan masa depan Nias Selatan.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Kasus Agnes Jance Zebua Disorot, Polres Nias Absen di RDPU DPRD Sumut, Kuasa Hukum Siap Lapor Propam
Berita ini 13 kali dibaca
Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polres Nias Selatan di Kecamatan Lahusa pada Jumat (16/10/2026) berujung pada diamankannya empat orang dan disitanya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Masyarakat berharap operasi ini menjadi langkah nyata dan berkelanjutan dalam memberantas narkoba di Nias Selatan, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru