KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com  – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digulirkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Diponegoro Gunungsitoli, berinisial HP.M (34), warga Desa Fodo, mempertanyakan praktik permintaan agunan berupa sertifikat tanah saat mengajukan pinjaman KUR pada 2024. (20/10/2026)

Nasabah inisial HP.M menilai permintaan tersebut perlu diklarifikasi karena pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa kredit KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Kondisi yang dialaminya pun memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ketentuan tersebut telah disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat.

Persoalan ini menjadi penting karena KUR merupakan salah satu instrumen pembiayaan pemerintah untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha tanpa terbebani persyaratan jaminan tambahan yang dapat menghambat akses terhadap pembiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasabah Mengaku Diminta Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada mabestv.com, HP.M mengaku pernah mengajukan pinjaman melalui BRI pada 2024 dan diminta menyediakan agunan berupa sertifikat tanah.

Menurut HP.M, dirinya tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kebijakan KUR tanpa agunan tambahan untuk plafon sampai dengan Rp100 juta.

Pengalaman tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis kredit yang ditawarkan kepadanya, ketentuan yang digunakan pihak bank, serta alasan sertifikat tanah diminta dalam proses pengajuan pinjaman tersebut.

Apabila pinjaman yang diajukan benar merupakan produk KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, persyaratan agunan tambahan itu perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan KUR yang berlaku pada saat pengajuan.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa dokumen pengajuan, jenis produk kredit, perjanjian kredit, serta penjelasan resmi dari pihak BRI.

BRI Menyebut KUR Mikro hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Dalam komunikasi yang disampaikan kepada mabestv.com, seorang pegawai BRI memberikan penjelasan mengenai ketentuan pinjaman KUR.

Pegawai tersebut menyampaikan : “Benar bang untuk pinjaman dibawah seratus juta Untuk produk kur, kecuali umum.” Dalam pesan lainnya, pegawai tersebut juga menyatakan : “Ia om, Untukk KUR mikro sd 100 om tanpa agunan.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pihak yang memberikan tanggapan mengakui adanya ketentuan KUR Mikro sampai dengan Rp100 juta tanpa agunan tambahan.

Namun, dalam komunikasi yang sama, muncul pula pernyataan mengenai pengajuan pinjaman melalui kantor cabang: “Jika di cabang, Wajib agunan bang dan notaris🙏🏻”

Pernyataan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.

Apakah yang dimaksud dengan kewajiban agunan itu berlaku untuk produk kredit umum di luar KUR, atau terdapat ketentuan lain yang membedakan jenis fasilitas pinjaman? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar calon debitur tidak keliru memahami persyaratan pembiayaan yang ditawarkan.

Baca Juga:  Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Perlu ditegaskan bahwa kewajiban agunan untuk kredit umum tidak dapat serta-merta disamakan dengan ketentuan KUR. Sebaliknya, status sebuah pinjaman sebagai KUR juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan jenis fasilitas kredit yang diajukan.

KUR Tanpa Agunan Tambahan Bukan Berarti Tanpa Persyaratan

Kebijakan KUR tanpa agunan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.

Dalam skema KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, debitur pada prinsipnya tidak dipersyaratkan memberikan agunan tambahan. Meski demikian, calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha, penilaian kredit, dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dengan demikian, ketentuan tanpa agunan tambahan tidak berarti bank wajib menyetujui setiap pengajuan pinjaman. Bank tetap dapat melakukan analisis kelayakan calon debitur sesuai prosedur, tetapi persyaratan tersebut harus dibedakan dari kewajiban menyerahkan jaminan tambahan.

Bagi masyarakat, kejelasan informasi ini sangat penting. Jangan sampai ketidakpahaman mengenai perbedaan KUR dan kredit umum menyebabkan calon debitur mengambil keputusan tanpa mengetahui hak serta kewajibannya.

BRI Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka

Kasus yang disampaikan HP.M menjadi momentum bagi pihak BRI di wilayah Gunungsitoli untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan kebijakan KUR, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.

Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara jelas.

Pertama, apakah pinjaman yang diajukan HP.M pada 2024 tercatat sebagai produk KUR Mikro atau kredit umum?

Kedua, apabila pinjaman tersebut merupakan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, apa dasar permintaan agunan berupa sertifikat tanah?

Ketiga, apakah nasabah telah menerima penjelasan tertulis mengenai jenis kredit, persyaratan agunan, dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani perjanjian kredit?

Keempat, bagaimana mekanisme pengaduan bagi nasabah yang merasa persyaratan pinjamannya tidak sesuai dengan ketentuan program KUR?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dibutuhkan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan penafsiran antara nasabah dan pihak bank.

Keterbukaan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

Jangan Sampai Masyarakat Salah Memahami Haknya

Bagi pelaku usaha kecil, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Aset tersebut dapat menjadi bagian penting dari perlindungan ekonomi keluarga. Karena itu, setiap permintaan agunan harus memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, dan sesuai dengan jenis fasilitas kredit yang diberikan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memastikan bahwa pinjaman yang diajukan benar-benar merupakan produk KUR, bukan kredit umum yang memiliki ketentuan berbeda.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara persyaratan yang diberlakukan dan ketentuan KUR, nasabah dapat meminta penjelasan tertulis kepada pihak BRI serta menempuh mekanisme pengaduan resmi apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca
Transparansi Persyaratan KUR Harus Menjadi Perhatian, Kasus yang disampaikan HP.M di Gunungsitoli mengangkat persoalan penting mengenai transparansi persyaratan kredit dan penerapan kebijakan KUR di tingkat perbankan. Apabila benar pinjaman yang diajukannya pada 2024 merupakan KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, permintaan agunan tambahan berupa sertifikat tanah perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu. Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, status produk kredit, dokumen perjanjian, serta dasar permintaan agunan harus terlebih dahulu diverifikasi. BRI diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perbedaan persyaratan KUR dan kredit umum. Program KUR seharusnya menjadi sarana untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM. Oleh karena itu, informasi mengenai persyaratan kredit harus disampaikan secara benar, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Mabestv.com membuka ruang bagi pihak BRI untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas persoalan ini demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Berita Terbaru