Redaksi


🚻 DEWAN PEMBINA


  • Assoc. Prof., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. – Dosen Ilmu Hukum di Universitas Komputer Indonesia (Unikom).
  • Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL, CPMCP. – Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.Β 
  • Dr.Indiwan Seto Wahjuwibowo M.Si., CMT., CCC., – Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
  • Pur. TNI Budiarmada – Ahli Keamanan

🚻 DEWAN PENASIHAT HUKUM


  • Adv. Itoloni Gulo. SH
  • Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
  • Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH
  • Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH
  • Adv. Neformasi Halawa, SH.C.NSP,C.HMt
  • Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH.
  • Adv. Andianus Laia, SH
  • Adv. Yamarianus Laia, SH
  • Adv. Terotodozisokhi Laia, SH
  • Adv. Bintang Haposan Marpaung, SH
  • Adv. Emanuel Daeli, ST., SH., M.Kn.
  • Daraeli Laia, S.Sos., SH

🚻 PENDIRI PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA


  • Direktur – Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK., CPI
  • Komisaris – Mariana Sari Br. Sinurat

🚹 PENANGGUNG JAWAB MEDIA


  • Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK., CPI

🚻 STRUKTUR MEDIA MABESTV.COM


  • Pimred – Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK., CPI
  • Sekred – Sherly Rahmadani br Manurung
  • Redaktur Nasional – Avril Yunus Laoli
  • Redaktur Daerah – Sadarman Mendorofa

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA (SUMUT)


  • Harefali Giawa – Kabiro Kota Medan
  • Desiman Zega, SH – Wartawan Sumut
  • Pongir samosir – Kabiro Simalungun
  • Samuel Harefa – Kabiro Kota Gunungsitoli
  • Asnar Gea – Kabiro Nias Utara
  • Alvyman Hulu – Wartawan Nias Utara
  • Vichtor Sinurat – Wartawan Sumut
  • Julius Zega – Wartawan Sumut
  • Irwan – Wartawan Batu Bara

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA


  • Ridwan – Wartawan DKI Jakarta

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KEPRI)


  • Sudirman – Kaperwil Kepri
  • Zailani – Wakaperwil Kepri
  • Afrizal – Korwil Kepri
  • Johanes Lote – Kabiro Kota Batam
  • Iqbal – wartawa kepri

🚹KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI RIAU


  • Idaman waruwu – Wartawan Rokan Hulu

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI KALIMAMTAN TIMUR (KALTIM)


  • Ponsianus Haman – Kaperwil kaltim

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI JAMBI


  • Me Alan joko Harefa – Kaperwil Jambi

🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT


  • Fitri Yeni Wasila – Korwil Sumbar

πŸ“ALAMAT KANTOR REDAKSI


Perumahan Griya Deli Asri, Jl. Besar Delitua – Medan, Sidomulyo, Kec. Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20355


πŸ“² KONTAK KANTOR


  • Telp/Wa : 0812-6796-4352
  • Email : Infomabestv@gmail.com

βš–οΈ MITRA KANTOR HUKUM

πŸ› PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA

🏭 ALAMAT KANTOR HUKUM : Jl. Turi No.60, Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara 20216

🏭 ALAMAT KANTOR HUKUM : Jl. Jalak xv No. 332, Kelurahan Kenangan, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

NB : Terkait pengurusan legalitas perusahaan dan penyusunan box redaksi, saat ini masih dalam proses administrasi. Mohon kesabaran dan pengertiannya, seluruh tahapan sedang diupayakan agar segera selesai sesuai ketentuan yang berlaku.



PERATURAN MEDIA ONLINE MABESTV.COM

(PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA)


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1 – Pengertian

  1. Mabestv.com adalah media online yang dikelola oleh PT. Mabes Televisi Indonesia.
  2. Wartawan Mabestv.com adalah individu yang memiliki identitas resmi dan bertugas melakukan kegiatan jurnalistik.
  3. Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2 – Asas Media Mabestv.com berasaskan :

  1. Independensi
  2. Profesionalisme
  3. Kebenaran dan keakuratan
  4. Kepentingan publik

Pasal 3 – Tujuan

  1. Menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan terpercaya.
  2. Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
  3. Menjadi kontrol sosial yang konstruktif.

BAB III

STRUKTUR DAN KEWENANGAN


Pasal 4 – Struktur Redaksi terdiri dari :

  1. Pimpinan Umum / Direktur
  2. Pimpinan Redaksi
  3. Wakil Pimpinan Redaksi
  4. Redaktur
  5. Reporter / Wartawan

Pasal 5 – Kewenangan

  1. Pimpinan Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan.
  2. Wartawan bertanggung jawab atas keabsahan data dan sumber berita.

BAB IV

KODE ETIK JURNALISTIK


Pasal 6 – Setiap wartawan Mabestv.com wajib :

  1. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
  2. Menguji informasi dan tidak menyebarkan hoaks.
  3. Mengutamakan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak menerima suap dalam bentuk apapun.
  5. Menghormati hak privasi narasumber.

BAB V

TUGAS DAN KEWAJIBAN WARTAWAN


Pasal 7 – Wartawan wajib :

  1. Membawa kartu identitas resmi saat bertugas.
  2. Melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi.
  3. Menyajikan berita berimbang (cover both sides).
  4. Menjaga nama baik perusahaan.

BAB VI

LARANGAN


Pasal 8 – Wartawan Mabestv.com dilarang :

  1. Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
  2. Meminta atau menerima imbalan terkait pemberitaan.
  3. Menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
  4. Mengatasnamakan perusahaan tanpa izin resmi.

BAB VII

HAK JAWAB DAN KOREKSI


Pasal 9

  1. Mabestv.com memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
  2. Koreksi akan dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.

BAB VIII

SANKSI


Pasal 10 – Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Skorsing
  4. Pemberhentian sebagai wartawan

BAB IX

PENUTUP


Pasal 11

  1. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Mabestv.com.

Dengan Ini Kami Segenap Wartawan Jurnalistik Media Mabestv.com Mentaati Dan Mematuhi – Undang – Undang No. 40 Tahun 1999


PETUNJUK


  1. Mabestv.com menjalin kerja sama bermitra dengan advokat / pengacara di wilayah kerja masing-masing
  2. Mabestv.com menjalin kerja sama bermitra dengan POLRI / TNI / Pemerintahan diwilayah masing-masing.
  3. Bergabung dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia dan mengikuti program sertifikasi profesi diwilayah masing-masing
  4. Bila dalam sebulan tidak ada rilisan berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mabestv.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian secara resmi.