
🚻 DEWAN PEMBINA
- Assoc. Prof., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL, CPMCP.
- Dr.Indiwan Seto Wahjuwibowo M.Si
- Pur. TNI Budiarmada
🚻 DEWAN PENASEHAT HUKUM
- Adv. Itoloni Gulo. SH
- Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
- Adv. Agustinus Bu’ullõlõ, SH., MH
- Adv. Fasa’aro Zalukhu, SH
- Adv. Neformasi Halawa, SH.C.NSP,C.HMt
- Adv. Andianus Laia, SH
- Adv. Yamarianus Laia, SH
- Adv. Terõtõdõzisokhi Laia, SH
🚻 PENDIRI PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA
- Direktur – Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK
- Komisaris – Mariana Sari Br. Sinurat
🚹 PENANGGUNG JAWAB MEDIA
- Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK
🚻 STRUKTUR MEDIA MABESTV.COM
- Pimred – Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK
- Wapim –
- Sekred – Sherly Rahmadani br Manurung
- Redaktur Nasional – Avril Yunus Laoli
- Redaktur Daerah – Sadarman Mendorofa
🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA (SUMUT)
- Desiman Zega, SH – Wartawan Sumut
- Pongir samosir – Kabiro Simalungun
- Vichtor Sinurat – Wartawan Sumut
🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KEPRI)
- Sudirman – Kaperwil Kepri
- Zailani – Wakaperwil Kepri
- Afrizal – Korwil Kepri
- Johanes Lote – Kabiro Kota Batam
- Iqbal – wartawa kepri
🚹KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI RIAU
- Idaman waruwu – Wartawan Rokan Hulu
🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI KALIMAMTAN TIMUR (KALTIM)
- Ponsianus Haman – Kaperwil kaltim
🚹 KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI JAMBI
- Me Alan joko Harefa – Kaperwil jambi
📍ALAMAT KANTOR REDAKSI
Perumahan Griya Deli Asri, Jl. Besar Delitua – Medan, Sidomulyo, Kec. Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20355
📲 KONTAK KANTOR
- Telp/Wa : 0812-6796-4352
- Email : Infomabestv@gmail.com
⚖️ MITRA KANTOR HUKUM
🏛 PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA

NB : Terkait pengurusan legalitas perusahaan dan penyusunan box redaksi, saat ini masih dalam proses administrasi. Mohon kesabaran dan pengertiannya, seluruh tahapan sedang diupayakan agar segera selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
PERATURAN MEDIA ONLINE MABESTV.COM
(PT. MEDIA BESAR TELEVISI INDONESIA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 – Pengertian
- Mabestv.com adalah media online yang dikelola oleh PT. Mabes Televisi Indonesia.
- Wartawan Mabestv.com adalah individu yang memiliki identitas resmi dan bertugas melakukan kegiatan jurnalistik.
- Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 – Asas Media Mabestv.com berasaskan :
- Independensi
- Profesionalisme
- Kebenaran dan keakuratan
- Kepentingan publik
Pasal 3 – Tujuan
- Menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan terpercaya.
- Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
- Menjadi kontrol sosial yang konstruktif.
BAB III
STRUKTUR DAN KEWENANGAN
Pasal 4 – Struktur Redaksi terdiri dari :
- Pimpinan Umum / Direktur
- Pimpinan Redaksi
- Wakil Pimpinan Redaksi
- Redaktur
- Reporter / Wartawan
Pasal 5 – Kewenangan
- Pimpinan Redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan.
- Wartawan bertanggung jawab atas keabsahan data dan sumber berita.
BAB IV
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 6 – Setiap wartawan Mabestv.com wajib :
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
- Menguji informasi dan tidak menyebarkan hoaks.
- Mengutamakan asas praduga tak bersalah.
- Tidak menerima suap dalam bentuk apapun.
- Menghormati hak privasi narasumber.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN WARTAWAN
Pasal 7 – Wartawan wajib :
- Membawa kartu identitas resmi saat bertugas.
- Melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi.
- Menyajikan berita berimbang (cover both sides).
- Menjaga nama baik perusahaan.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 8 – Wartawan Mabestv.com dilarang :
- Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
- Meminta atau menerima imbalan terkait pemberitaan.
- Menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
- Mengatasnamakan perusahaan tanpa izin resmi.
BAB VII
HAK JAWAB DAN KOREKSI
Pasal 9
- Mabestv.com memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
- Koreksi akan dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 10 – Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Skorsing
- Pemberhentian sebagai wartawan
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Mabestv.com.
Dengan Ini Kami Segenap Wartawan Jurnalistik Media Mabestv.com Mentaati Dan Mematuhi – Undang – Undang No. 40 Tahun 1999
PETUNJUK
- Mabestv.com menjalin kerja sama bermitra dengan advokat / pengacara di wilayah kerja masing-masing
- Mabestv.com menjalin kerja sama bermitra dengan POLRI / TNI / Pemerintahan diwilayah masing-masing.
- Bergabung dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia dan mengikuti program sertifikasi profesi diwilayah masing-masing
- Bila dalam sebulan tidak ada rilisan berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mabestv.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian secara resmi.







