Lampung Utara // mabestv.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Program usaha peternakan bebek pedaging dan petelur yang menggunakan anggaran sekitar Rp148 juta pada tahun 2025 diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. (16/09/2026)
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan penempatan kerabat dekat dalam struktur pengelola BUMDes. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan informasi dan catatan yang diterima redaksi, anggaran usaha BUMDes tersebut pada tahap awal disebut mencapai Rp88.800.000, yang dialokasikan antara lain untuk pengadaan sekitar 2.000 ekor bibit bebek, sewa lahan/kandang, serta kebutuhan operasional lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pelaksanaan usaha tersebut kini dipertanyakan karena disebut tidak berjalan sesuai dengan rencana awal.
Sorotan lainnya tertuju pada struktur pengurus. Ketua BUMDes disebut bernama Waliyo, sedangkan posisi bendahara ditempati Widia, yang disebut merupakan putri kandung Waliyo.
Hubungan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat hubungan keluarga dalam posisi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan keuangan, kondisi itu patut diperiksa dari sisi mekanisme pengangkatan, potensi konflik kepentingan, serta kesesuaiannya dengan aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur antara lain organisasi, modal, aset, unit usaha, pertanggungjawaban, kerugian, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa. Regulasi tersebut juga menempatkan profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam tata kelola BUM Desa.
Ketua BUMDes Akui Usaha Tidak Berjalan
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi usaha tersebut, Ketua BUMDes Nyapah Banyu, Waliyo, disebut mengakui bahwa usaha peternakan bebek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Semua sudah diperiksa oleh Inspektorat Lampung Utara,” ujar Waliyo.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah terdapat temuan administrasi, kerugian, kewajiban pengembalian dana, atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program.
Karena itu, pernyataan bahwa dana BUMDes telah menjadi kerugian negara maupun telah terjadi tindak pidana korupsi masih memerlukan pembuktian dan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Rp148 Juta Dipertanyakan, Ke Mana Pertanggungjawabannya?
Kegagalan sebuah unit usaha memang tidak otomatis merupakan tindak pidana. Dalam praktik pengelolaan BUMDes, risiko kerugian usaha dapat terjadi. Namun, penggunaan dana publik tetap menuntut adanya perencanaan, pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Masyarakat Desa Nyapah Banyu kini mempertanyakan bagaimana nasib modal sekitar Rp148 juta tersebut, berapa nilai aset atau sisa hasil usaha yang masih tersedia, berapa jumlah bebek yang benar-benar terealisasi, serta bagaimana pertanggungjawaban pengadaan, sewa lahan/kandang, dan biaya operasionalnya.
Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai apakah seluruh pengeluaran telah didukung dokumen yang sah dan sesuai dengan rencana kerja serta ketentuan BUMDes.
Inspektorat Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap BUMDes Nyapah Banyu.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan administrasi, maka pihak yang bertanggung jawab perlu diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Namun apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, rekayasa pertanggungjawaban, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai mengapa usaha tersebut gagal, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai ke mana dana digunakan, apa yang tersisa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemulihan apabila ditemukan kerugian.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung MABES TV menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dan bukti yang memadai, informasi tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Mabestv.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Dugaan nepotisme maupun dugaan kerugian keuangan desa belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan/atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Penulis : Santori
Editor : Redaksi















