Medan // mabestv.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aliran kepercayaan di tengah masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) yang digelar di Aula Lantai III Kejati Sumut, Rabu (16/9/2026).
Rakor tersebut menjadi forum lintas instansi untuk menyatukan persepsi, memperkuat pertukaran informasi, serta meningkatkan koordinasi dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun penyimpangan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, S.H., M.H., didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, S.H., M.H., Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, serta jajaran staf bidang intelijen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah instansi terkait turut hadir, antara lain unsur Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.
Pengawasan Bukan Pembatasan Kebebasan
Kejati Sumut menempatkan koordinasi tersebut dalam kerangka tugas dan fungsi kejaksaan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan internal Kejaksaan mengenai perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui forum tersebut, koordinasi lintas sektor diarahkan agar pengawasan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini penting karena pengawasan terhadap aliran kepercayaan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga perlu memperhatikan kehidupan masyarakat yang menjunjung kerukunan, toleransi, serta kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Cegah Konflik dan Potensi Penyimpangan Sejak Dini
Rakor Pakem juga menjadi ruang untuk membangun deteksi dan pencegahan secara dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, unsur intelijen, lembaga keagamaan dan unsur masyarakat dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Dengan keterlibatan berbagai instansi, pengawasan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pertukaran informasi dan penyamaan persepsi menjadi bagian penting untuk menjaga situasi Sumatera Utara tetap kondusif.
Menjaga Kondusivitas Sumatera Utara
Kejati Sumut menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
Pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan sejak dini, sekaligus tetap menghormati prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan serta menjaga kerukunan antarumat.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejatisu















