“Heboh..!! Tak Terima Dituding “Rp20 Ribu” Saat Live Streaming, Jurnalis Gunungsitoli Laporkan Akun Facebook ke Polisi”

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com — Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, memasuki ranah hukum. Avril Yanus Laoli (36), seorang jurnalis, resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Domini Harefa ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara. (20/09/2026)

Laporan tersebut disampaikan korban bersama kuasa hukumnya pada Kamis, 17 September 2026, dan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor : STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelaporan itu berkaitan dengan sebuah komentar yang diduga ditulis akun Facebook inisial DH ketika korban sedang melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar Saat Siaran Langsung

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Avril sedang menjalankan aktivitas jurnalistik dengan melakukan live streaming terkait kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Di tengah berlangsungnya siaran langsung, muncul komentar dari akun Facebook yang dilaporkan.

Komentar tersebut berbunyi “TENOLABEE KHOMO 20 RB BA”

Komentar itu oleh pihak pelapor dipandang sebagai pernyataan yang menyudutkan dan berpotensi merusak nama baik korban, khususnya karena disampaikan secara terbuka melalui ruang publik digital yang dapat disaksikan oleh penonton siaran langsung.

Bagi seorang jurnalis, tudingan semacam itu dinilai bukan persoalan sepele. Reputasi, integritas, dan independensi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Baca Juga:  Paulus PG Bantah Isu Dugaan Aliran Dana, Tegaskan Aksi Solidaritas Keadilan untuk (AJZ) Murni Gerakan Moral dan Kemanusiaan

Tempuh Jalur Hukum

Merasa kehormatan dan nama baiknya dirugikan, Avril memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menyebut Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 KUHP sebagai ketentuan yang dilaporkan.

Pihak korban menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis Minta Ruang Digital Tidak Jadi Arena Fitnah

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Media sosial merupakan ruang publik yang memungkinkan sebuah komentar menyebar dengan cepat dan diketahui banyak orang.

Pihak korban berharap Polres Nias dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” demikian sikap pihak korban sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum terhadap pemilik akun Facebook yang dilaporkan masih menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 172 kali dibaca
Laporan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh seorang jurnalis setelah merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar akibat sebuah komentar di media sosial. Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru