Gunungsitoli // mabestv.com — Dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, memasuki ranah hukum. Avril Yanus Laoli (36), seorang jurnalis, resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Domini Harefa ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara. (20/09/2026)
Laporan tersebut disampaikan korban bersama kuasa hukumnya pada Kamis, 17 September 2026, dan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor : STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelaporan itu berkaitan dengan sebuah komentar yang diduga ditulis akun Facebook inisial DH ketika korban sedang melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar Saat Siaran Langsung
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Avril sedang menjalankan aktivitas jurnalistik dengan melakukan live streaming terkait kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Di tengah berlangsungnya siaran langsung, muncul komentar dari akun Facebook yang dilaporkan.
Komentar tersebut berbunyi “TENOLABEE KHOMO 20 RB BA”
Komentar itu oleh pihak pelapor dipandang sebagai pernyataan yang menyudutkan dan berpotensi merusak nama baik korban, khususnya karena disampaikan secara terbuka melalui ruang publik digital yang dapat disaksikan oleh penonton siaran langsung.
Bagi seorang jurnalis, tudingan semacam itu dinilai bukan persoalan sepele. Reputasi, integritas, dan independensi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa kehormatan dan nama baiknya dirugikan, Avril memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan menyebut Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 KUHP sebagai ketentuan yang dilaporkan.
Pihak korban menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis Minta Ruang Digital Tidak Jadi Arena Fitnah
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Media sosial merupakan ruang publik yang memungkinkan sebuah komentar menyebar dengan cepat dan diketahui banyak orang.
Pihak korban berharap Polres Nias dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” demikian sikap pihak korban sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum terhadap pemilik akun Facebook yang dilaporkan masih menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis : Redaksi















