Kejati Sumut Matangkan Kerja Sama Pemulihan Aset Pemda, Seluruh Kejari Diminta Siapkan Langkah Strategis

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mematangkan persiapan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Persiapan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara, Selasa pagi (22/9/2026).

Rapat yang berlangsung dari Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut tersebut dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Aspema menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri sebelum kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota direalisasikan.

Menurutnya, langkah awal yang harus dipastikan adalah adanya penyamaan persepsi, kejelasan ruang lingkup kerja sama, serta kesiapan teknis pelaksanaan. Hal tersebut dinilai penting karena kerja sama nantinya tidak hanya berada pada tingkat Kejati, tetapi juga melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

“Langkah-langkah persiapan harus dilakukan secara matang, terutama menyangkut penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama maupun teknis kerja sama yang akan dilakukan,” tegas Muhamad Ilham Samuda dalam arahannya.

Ia menegaskan, rencana penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat harus dipandang bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab dalam membantu pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.

Baca Juga:  Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Tuntut Autopsi Ulang dan Penanganan Transparan

Pemulihan aset, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset daerah sehingga ke depan aset tersebut dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi tersebut, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Sumatera Utara diharapkan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menjalankan fungsi pemulihan aset.

Kerja sama dengan pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan aset negara maupun daerah memiliki status, pengelolaan, dan pemanfaatan yang jelas sesuai aturan.

Turut hadir mendampingi Aspema dalam kegiatan tersebut para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Kejatisu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 11 kali dibaca
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal Kejati Sumut dalam mematangkan mekanisme kerja sama pemulihan aset bersama pemerintah daerah. Penekanan terhadap penyamaan persepsi, ruang lingkup, dan teknis pelaksanaan menunjukkan bahwa pemulihan aset membutuhkan koordinasi lintas institusi yang terukur agar aset pemerintah dapat ditata, dipulihkan, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru