Medan // mabestv.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mematangkan persiapan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Persiapan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara, Selasa pagi (22/9/2026).
Rapat yang berlangsung dari Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut tersebut dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Aspema menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri sebelum kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota direalisasikan.
Menurutnya, langkah awal yang harus dipastikan adalah adanya penyamaan persepsi, kejelasan ruang lingkup kerja sama, serta kesiapan teknis pelaksanaan. Hal tersebut dinilai penting karena kerja sama nantinya tidak hanya berada pada tingkat Kejati, tetapi juga melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
“Langkah-langkah persiapan harus dilakukan secara matang, terutama menyangkut penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama maupun teknis kerja sama yang akan dilakukan,” tegas Muhamad Ilham Samuda dalam arahannya.
Ia menegaskan, rencana penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat harus dipandang bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab dalam membantu pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.
Pemulihan aset, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan dan pemanfaatan aset daerah sehingga ke depan aset tersebut dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Sumatera Utara diharapkan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menjalankan fungsi pemulihan aset.
Kerja sama dengan pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan aset negara maupun daerah memiliki status, pengelolaan, dan pemanfaatan yang jelas sesuai aturan.
Turut hadir mendampingi Aspema dalam kegiatan tersebut para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejatisu















