Gunungsitoli // mabestv.com — Polres Nias, Polda Sumatera Utara, bergerak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan wartawan MABES TV, Avril Yanus Laoli. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Polres Nias tertanggal 28 September 2026, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat oleh pelapor pada 17 September 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa pencemaran nama baik disebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Kantor KSP3.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan atau komentar yang disampaikan melalui media sosial Facebook yang dinilai telah menyerang atau merugikan nama baik pelapor.
Substansi laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan Satreskrim Polres Nias untuk mengungkap fakta, kronologi, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Polres Nias Terbitkan Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan
Keseriusan penanganan perkara tersebut terlihat dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan oleh Polres Nias tertanggal 28 September 2026.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyelidik Satreskrim Polres Nias sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dilaporkan oleh Avril Yanus Laoli.
Polres Nias juga telah menunjuk penyelidik untuk menangani proses tersebut. Pelapor diberikan ruang untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah berikutnya dilakukan dengan diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi kepada Avril Yanus Laoli.
Berdasarkan surat tersebut, Avril diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik pada Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026, Waktu: 10.00 WIB, Tempat Ruangan Pemeriksaan Unit IV Satreskrim Polres Nias.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menggali keterangan secara lebih lengkap terkait laporan yang telah dibuat.
Julius Giawa Apresiasi Respons Polres Nias
Pimpinan Redaksi mabestv.com, Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK., CPI, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme hukum.
Menurut Julius, proses penyelidikan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara objektif dengan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk bukti digital, keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan wartawan mabestv.com. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Julius Giawa.
Ia menegaskan bahwa MABES TV tidak menginginkan proses hukum dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, seluruh persoalan harus diuji melalui mekanisme hukum dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka hasilnya juga harus disampaikan secara objektif. Prinsipnya, hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti,” tegasnya.
MABES TV Dorong Penanganan Profesional dan Berimbang
Julius juga berharap Satreskrim Polres Nias dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan berimbang dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
MABES TV juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial DH, masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Status tersebut tidak dapat disamakan dengan tersangka maupun pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pula apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan persoalan lain, termasuk menyangkut kode etik atau kedudukan seseorang sebagai ASN, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme serta instansi yang memiliki kewenangan.
MABES TV : Fakta dan Bukti Harus Menjadi Panglima
Dengan adanya Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, serta Undangan Klarifikasi, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Avril Yanus Laoli kini sedang ditangani Satreskrim Polres Nias.
MABES TV menilai proses hukum tersebut harus dikawal dengan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Media ini juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, fakta dan alat bukti harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah penanganan perkara, bukan opini, tekanan, ataupun asumsi.
MABES TV akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional, berimbang, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Redaksi















