Polres Nias Bergerak Cepat, Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan MABES TV, Masuk Tahap Penyelidikan

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com — Polres Nias, Polda Sumatera Utara, bergerak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan wartawan MABES TV, Avril Yanus Laoli. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan dokumen resmi Polres Nias tertanggal 28 September 2026, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat oleh pelapor pada 17 September 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa pencemaran nama baik disebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Kantor KSP3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan atau komentar yang disampaikan melalui media sosial Facebook yang dinilai telah menyerang atau merugikan nama baik pelapor.

Substansi laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan Satreskrim Polres Nias untuk mengungkap fakta, kronologi, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Polres Nias Terbitkan Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan

Keseriusan penanganan perkara tersebut terlihat dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan oleh Polres Nias tertanggal 28 September 2026.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyelidik Satreskrim Polres Nias sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” sebagaimana dilaporkan oleh Avril Yanus Laoli.

Polres Nias juga telah menunjuk penyelidik untuk menangani proses tersebut. Pelapor diberikan ruang untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah berikutnya dilakukan dengan diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi kepada Avril Yanus Laoli.

Berdasarkan surat tersebut, Avril diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik pada Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026, Waktu: 10.00 WIB, Tempat Ruangan Pemeriksaan Unit IV Satreskrim Polres Nias.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menggali keterangan secara lebih lengkap terkait laporan yang telah dibuat.

Julius Giawa Apresiasi Respons Polres Nias

Pimpinan Redaksi mabestv.com, Julius Giawa, C.NS., C.SM., CMK., CPI, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme hukum.

Menurut Julius, proses penyelidikan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara objektif dengan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk bukti digital, keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Polres Nias Tegaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bawolato Masih Berjalan

“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan wartawan mabestv.com. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Julius Giawa.

Ia menegaskan bahwa MABES TV tidak menginginkan proses hukum dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, seluruh persoalan harus diuji melalui mekanisme hukum dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka hasilnya juga harus disampaikan secara objektif. Prinsipnya, hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti,” tegasnya.

MABES TV Dorong Penanganan Profesional dan Berimbang

Julius juga berharap Satreskrim Polres Nias dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan berimbang dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

MABES TV juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial DH, masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Status tersebut tidak dapat disamakan dengan tersangka maupun pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan persoalan lain, termasuk menyangkut kode etik atau kedudukan seseorang sebagai ASN, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme serta instansi yang memiliki kewenangan.

MABES TV : Fakta dan Bukti Harus Menjadi Panglima

Dengan adanya Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, serta Undangan Klarifikasi, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Avril Yanus Laoli kini sedang ditangani Satreskrim Polres Nias.

MABES TV menilai proses hukum tersebut harus dikawal dengan prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

Media ini juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, fakta dan alat bukti harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah penanganan perkara, bukan opini, tekanan, ataupun asumsi.

MABES TV akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional, berimbang, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 81 kali dibaca
Polres Nias telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Avril Yanus Laoli pada 17 September 2026 terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 di Kantor KSP3, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli. Berdasarkan surat resmi tertanggal 28 September 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan pelapor dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyelidik pada 30 September 2026. Kini publik menunggu bagaimana hasil penyelidikan Satreskrim Polres Nias dalam mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru