Gunungsitoli // mabestv.com — Polres Nias menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan SL (23), warga Desa Gaza Manu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan tidak dihentikan. (06/101/2026)
Penegasan tersebut disampaikan Polres Nias menyikapi adanya pemberitaan yang menyebut laporan dugaan pengeroyokan tersebut mandek serta munculnya kekhawatiran korban dan keluarga terhadap perkembangan penanganan perkara.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bawolato dan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, di Dusun I, Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, tepatnya di kawasan Pasar Pekan Sisarahili Bawolato. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial SW dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Nias memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan berdasarkan fakta, keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh.
Ps. Kapolsek Bawolato IPDA D. Zebua, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bawolato Aipda Edwin Zebua, S.H., menjelaskan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan.
Di antaranya, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melaksanakan pra-rekonstruksi, serta menerima hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Bawolato.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang keterangannya masih diperlukan, termasuk saksi lainnya dan pihak terlapor.
“Perkara ini tetap kami tangani dan proses penyelidikannya masih berjalan. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami dalami secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aipda Edwin Zebua.
SP2HP Telah Disampaikan kepada Pelapor
Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Penyampaian SP2HP menjadi bagian dari mekanisme kepolisian dalam memberikan informasi kepada pelapor terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan.
Polres Nias memahami bahwa korban maupun keluarga tentu menginginkan kepastian hukum atas perkara tersebut. Namun, kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penyelidikan harus dilakukan secara cermat agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami memahami harapan korban dan keluarga agar perkara ini segera mendapatkan kepastian. Namun proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melaksanakan proses penyelidikan secara profesional,” tegas Aipda Edwin.
Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi
Polres Nias juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi ataupun membuat kesimpulan sendiri mengenai perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak terganggu oleh informasi yang belum teruji kebenarannya sekaligus untuk menjaga hak seluruh pihak yang terlibat.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak korban, pelapor, saksi maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan dan pada waktu yang tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses hukum,” tutup Aipda Edwin.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Nias















