Sumut // mabestv.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar seleksi dan uji kompetensi terhadap 20 pejabat eselon IV sebagai bagian dari proses penjaringan calon pimpinan yang akan menduduki jabatan eselon III.B, yakni Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha. (03/10/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Kamis (1/9/2026), tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H. Seleksi berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Para peserta berasal dari lingkungan Kejati Sumut maupun jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara. Mereka terdiri dari pejabat yang saat ini menduduki jabatan Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang hingga Pemeriksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uji kompetensi tersebut menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yakni Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. dan Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. sebagai tim penguji. Dari internal Kejati Sumut, Wakajati Eko Adhyaksono, S.H., M.H. turut terlibat sebagai penguji.
Dalam proses seleksi, masing-masing peserta diberikan kesempatan memaparkan materi mengenai proses penegakan hukum dengan menggunakan berbagai pendekatan teori maupun perspektif hukum. Peserta dituntut mampu menjelaskan materi secara komprehensif, argumentatif, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap pemaparannya di hadapan tim penguji.
Satu peserta mengikuti proses pemaparan dan uji kompetensi secara virtual melalui Zoom, sementara peserta lainnya mengikuti seleksi secara langsung.
Kajati : Pemimpin Kejaksaan Tidak Cukup Hanya Cerdas
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia menjaring calon pemimpin yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengemban amanah jabatan.
Menurutnya, proses tersebut menjadi tahapan awal sebelum peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Ini merupakan langkah awal. Jika dinyatakan lulus, selanjutnya berhak mengikuti seleksi atau ujian berikutnya yang akan digelar langsung oleh Kejaksaan Agung di Jakarta,” ujar Muhibuddin.
Ia menekankan bahwa seorang pimpinan di lingkungan Kejaksaan tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan, tetapi juga kemampuan manajerial, keberanian mengambil keputusan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Teruslah berjuang menjadi yang terbaik karena menjadi pimpinan di Kejaksaan tidak hanya dibutuhkan kecerdasan, tetapi harus juga memiliki kemampuan manajerial, berani dan yang paling penting adalah sebagai penegak hukum harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaanmu kepada sesama manusia dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Akademisi Apresiasi Transparansi Seleksi
Usai pelaksanaan kegiatan, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait memberikan apresiasi terhadap proses uji kompetensi yang digelar Kejati Sumut.
Ia menilai keterlibatan akademisi dalam proses pengujian menjadi bagian dari upaya memperkuat objektivitas dan transparansi dalam menilai kemampuan para peserta.
“Apresiasi khusus kepada pimpinan Kejati Sumatera Utara atas pelaksanaan ujian atau kompetensi ini. Ini merupakan bentuk transparansi kelembagaan,” ujar Ningrum.
Menurutnya, proses tersebut memberikan ruang bagi para personel untuk membuktikan kemampuan mereka secara terbuka, sehingga proses promosi jabatan dapat dilakukan berdasarkan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap kerja sama antara Kejati Sumut dan kalangan akademisi, khususnya Universitas Sumatera Utara, dapat terus berlangsung secara berkesinambungan.
Apresiasi serupa turut disampaikan Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.
Menjaring Pemimpin, Menguji Kompetensi dan Integritas, Seleksi calon pimpinan eselon III.B tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Kompetensi teknis, kemampuan manajerial, keberanian mengambil keputusan, serta tanggung jawab dalam penegakan hukum menjadi sejumlah aspek yang diuji dalam proses tersebut.
Dengan melibatkan unsur internal Kejaksaan dan akademisi, proses seleksi diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai kapasitas masing-masing peserta sebelum memasuki tahapan seleksi berikutnya.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara















