Sumut // mabestv.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal dan mendukung kemajuan dunia pendidikan di Sumatera Utara melalui peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.
Program tersebut secara resmi diluncurkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan di seluruh Sumatera Utara harus siap memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada para pendidik, khususnya kepala sekolah yang dalam pelaksanaan tugasnya dapat mendapat penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhibuddin, program tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan rasa takut di lingkungan sekolah, melainkan menghadirkan pendampingan agar para pendidik memahami aturan dan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi. Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah,” tegas Muhibuddin.
Ia menjelaskan, kurangnya pemahaman terhadap regulasi dapat menjadi tantangan tersendiri bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik ketika menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program pendidikan.
Karena itu, kata Muhibuddin, kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan pendampingan hukum sehingga persoalan yang muncul dapat dipahami serta ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terutama saat mendapat penugasan sebagai PPK, karena kurang paham regulasi kemungkinan akan menimbulkan tantangan atau hambatan. Di situlah Jaksa Sahabat Pendidik akan hadir untuk membantu dan mengawal,” ujarnya.
Dalam peluncuran tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut dan Gubernur Sumatera Utara. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhandayani, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H. Para Kajari se-Sumatera Utara juga mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Selain itu, hadir para kepala dinas pendidikan, kepala cabang dinas pendidikan, serta para kepala sekolah dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Muhibuddin menambahkan, jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan lintas sektor berkomitmen membangun sinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan.
Bobby Nasution : Sekolah Perlu Pendampingan Lembaga yang Kredibel
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.
Menurut Bobby, program tersebut dapat memberikan perlindungan sekaligus pendampingan bagi satuan pendidikan agar para guru dan kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan pemahaman hukum dan regulasi yang lebih baik.
“Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar. Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” ujar Bobby.
Bobby menilai Kejati Sumut memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan bimbingan, khususnya terkait pemahaman hukum dan regulasi dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan.
“Jadi bisa diawasi dari lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.
Peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara institusi penegak hukum, pemerintah daerah dan dunia pendidikan. Melalui program ini, pemahaman terhadap hukum dan regulasi diharapkan tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga diperkuat melalui edukasi, konsultasi dan pencegahan sejak dini.
Dengan demikian, para pendidik dapat menjalankan tugas secara lebih terukur dan sesuai ketentuan, sementara tata kelola pendidikan di Sumatera Utara diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara















