Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp88.448.819.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait aspek keterbukaan informasi proyek serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (16/06/2026)

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan konstruksi tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp88.448.818.937,56. Proyek ini dikerjakan oleh PT Razasa Karya setelah memenangkan proses tender, dengan kontrak pekerjaan ditandatangani pada 21 April 2026 dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Hasil pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Namun, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak terlihat terpasang pada lokasi yang mudah diakses atau dibaca publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Papan informasi proyek justru ditemukan berada di dalam area pekerjaan dan sebagian tertutup oleh pepohonan. Kondisi tersebut dinilai kurang mencerminkan prinsip transparansi, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Selain itu, awak media juga tidak menemukan papan informasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terpasang pada titik strategis dan mudah terlihat dari luar area proyek. Padahal, keberadaan papan K3 menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi dan peringatan keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Temuan lainnya di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas konstruksi. Sebagian pekerja terlihat mengenakan helm proyek, rompi keselamatan (safety vest), dan sepatu boot. Namun, sebagian lainnya tampak bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Baca Juga:  Dugaan Ketimpangan Penggunaan Dana Desa Meafu Mengemuka, Anggaran Besar Tak Sejalan dengan Status “Sangat Tertinggal”

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai Humas PT Razasa Karya bernama Eko menjelaskan bahwa papan informasi proyek maupun papan K3 sebenarnya telah dipasang sebelumnya.

“Sudah dipasang, hanya saja karena ada pembongkaran, papan-papan itu dipindahkan sehingga posisinya berpindah-pindah,” ujar Eko kepada awak media.

Terkait permintaan awak media untuk melakukan monitoring langsung di area proyek, pihak perusahaan mengizinkan dengan terlebih dahulu melapor kepada petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, pihak perusahaan juga menegaskan bahwa segala risiko kecelakaan yang terjadi selama berada di area proyek bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Mengenai adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD, Eko menyatakan bahwa perusahaan telah menyediakan perlengkapan keselamatan bagi seluruh pekerja. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan masih adanya pekerja yang bekerja tanpa menggunakan APD.

Di pintu masuk proyek juga terlihat sejumlah papan peringatan yang bertuliskan “Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP” serta “Perhatian, Dilarang Memasuki Area Konstruksi.”

Sebagai proyek strategis di sektor pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp88,4 miliar, berbagai kalangan menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu dilakukan secara maksimal. Transparansi informasi kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun konsultan pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta kode etik pers.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 58 kali dibaca
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai Rp88,4 miliar menjadi perhatian publik setelah muncul temuan terkait keterbukaan informasi proyek dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Meskipun pihak kontraktor menyatakan papan informasi dan APD telah disediakan, fakta di lokasi menunjukkan masih adanya aspek yang perlu dibenahi demi menjamin transparansi penggunaan anggaran negara dan perlindungan keselamatan pekerja selama proyek berlangsung.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru