Medan // mabestv.com — Penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, SH dan Ceperianus Gea, SH. mendesak penyidik Polrestabes Medan agar segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan kliennya yang sedang bergulir dipolrestabes medan, tetapi hingga kini dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan. (10/10/2026)
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Selanjutnya, penanganan perkara telah pelimpahan ke Polrestabes Medan tercatat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polrestabes Medan.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan Maju Sumanto Boangmanalu (pelapor) dan sejumlah saksi. Penyidik juga menyebutkan rencana untuk meminta keterangan pihak terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam surat tertanggal 29 Agustus 2025, kepolisian kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Dokumen tersebut menerangkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sedangkan pihak terlapor disebut telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menyatakan akan kembali mengundang pihak terlapor.
Meski terdapat sejumlah pemberitahuan perkembangan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai masih diperlukan kejelasan mengenai perkembangan terakhir dan langkah konkret yang akan ditempuh penyidik dalam menangani laporan tersebut.
Kuasa Hukum Minta Atensi Kapolrestabes hingga Kapolri
Tim Kuasa hukum, Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. dan Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H. untuk memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Bahkan, kuasa hukum juga meminta atensi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian prosedural.
Menurut pihak pelapor, lamanya proses penanganan tanpa kejelasan yang dianggap memadai menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Karena itu, penyidik diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana penanganan selanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Desakan tersebut bukan berarti meminta penyidik mengabaikan prosedur atau langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Yang dituntut adalah kejelasan proses, tindak lanjut yang terukur, dan informasi perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi dan Kepastian Proses Menjadi Tuntutan
Dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya tercermin dari kegiatan penyelidikan, tetapi juga dari pelaksanaan prosedur secara cermat, komunikasi yang layak kepada pelapor, serta tindak lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Apabila terdapat hambatan dalam meminta keterangan pihak tertentu, penyidik diharapkan menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Oleh sebab itu, pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan yang jelas dan tidak dibiarkan tanpa informasi perkembangan yang memadai.
Redaksi menilai bahwa persoalan ini penting menjadi perhatian publik karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum turut ditentukan oleh transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi perlu memperoleh penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai status terkini laporan tersebut, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, kendala yang mungkin dihadapi, serta rencana tindak lanjutnya.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
Penulis : Redaksi















