Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Sumatera Utara // mabestv.com — Direktur PT Media Besar Televisi Indonesia sekaligus Pimpinan Redaksi MABES TV, Julius Giawa, menegaskan pentingnya seluruh wartawan yang tergabung dalam jaringan PT. Media Besar Televisi Indonesia, media mabestv.com, Patrolinusantara24.com, dan Lenterahukumnews.com untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas peliputan maupun menyajikan informasi kepada masyarakat.

Julius menekankan bahwa profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menyampaikan informasi, melainkan sebuah tanggung jawab moral, sosial, dan profesional yang menuntut keberanian, ketelitian, integritas, serta komitmen kuat terhadap kebenaran. Setiap berita yang diterbitkan harus berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini pribadi, dugaan yang belum terverifikasi, ataupun asumsi yang berpotensi menggiring persepsi publik ke arah yang keliru.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi sebuah perusahaan pers. Oleh karena itu, seluruh wartawan harus menyadari bahwa setiap kalimat yang ditulis dan setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi terhadap reputasi media, kredibilitas perusahaan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Julius Giawa saat diwawancarai awak media di kantor PT Media Besar Televisi Indonesia, yang beralamat di Perumahan Griya Deli Asri Blok 12, Jalan Besar Delitua–Medan, Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Wartawan Harus Berani Mengungkap Fakta, Bukan Membentuk Opini Berdasarkan Asumsi

Dalam keterangannya, Julius Giawa mengingatkan seluruh wartawan agar tidak terjebak dalam pola pemberitaan yang hanya mengejar perhatian publik tanpa mempertimbangkan kebenaran informasi yang disampaikan. Menurutnya, keberanian seorang jurnalis tidak diukur dari seberapa keras judul berita yang dibuat, seberapa viral pemberitaan yang ditayangkan, atau seberapa cepat sebuah informasi dipublikasikan, melainkan dari kemampuannya mengungkap fakta secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima wartawan harus melalui proses verifikasi sebelum disajikan kepada masyarakat. Wartawan wajib memeriksa sumber informasi, mengonfirmasi keterangan kepada pihak-pihak terkait, serta memastikan bahwa fakta yang dimuat memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji kebenarannya.

Jangan sampai informasi yang masih berupa dugaan kemudian ditulis seolah-olah telah menjadi fakta. Praktik semacam itu dapat menyesatkan masyarakat, merugikan pihak tertentu, serta menimbulkan persoalan hukum yang sebenarnya dapat dihindari apabila wartawan bekerja sesuai dengan prosedur jurnalistik.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang memiliki kebebasan untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Kritik terhadap pejabat publik, lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta tetap dapat disampaikan secara tajam, selama memiliki dasar fakta yang jelas, menggunakan bahasa yang proporsional, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

“Wartawan harus berani menulis berita berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini pribadi atau asumsi yang belum tentu benar. Kalau informasi belum terverifikasi, jangan terburu-buru menyimpulkan. Lakukan konfirmasi, periksa kebenarannya, dan pastikan berita yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan yang ditekankan dalam arahan tersebut.

Julius juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tajam tidak harus menggunakan kalimat yang menyerang atau menghakimi seseorang. Ketajaman sebuah berita justru terletak pada kekuatan data, kelengkapan informasi, ketepatan fakta, serta kemampuan wartawan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pemberitaan yang kritis tetap dapat menjadi instrumen kontrol sosial tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan perlindungan terhadap martabat setiap orang.

Praduga Tak Bersalah Harus Menjadi Pegangan dalam Pemberitaan Hukum

Sebagai pimpinan media yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan hukum dan penegakan keadilan, Julius Giawa menegaskan bahwa wartawan yang meliput kasus dugaan tindak pidana harus memahami batas-batas pemberitaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, seseorang yang dilaporkan, dipanggil untuk dimintai keterangan, diperiksa, atau ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh serta-merta diberitakan dengan bahasa yang menyatakan dirinya telah bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pemberitaan perkara hukum, wartawan harus mampu membedakan antara laporan polisi, dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, tuntutan, dan putusan pengadilan. Setiap tahapan mempunyai makna hukum yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan hanya demi menciptakan judul yang menarik perhatian pembaca.

Julius menilai, penggunaan istilah yang tidak tepat dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Karena itu, wartawan harus berhati-hati dalam memilih diksi, menyusun kronologi, serta mengutip keterangan narasumber.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak menggunakan istilah yang menghakimi, seperti menyebut seseorang sebagai pelaku kejahatan ketika status hukumnya belum membenarkan kesimpulan tersebut. Istilah seperti terduga, terlapor, atau tersangka harus digunakan sesuai dengan status dan fakta yang telah terkonfirmasi.

Dalam konteks tersebut, prinsip praduga tak bersalah bukanlah upaya untuk melindungi seseorang dari kritik atau menutupi suatu perkara. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang adil sekaligus bentuk tanggung jawab pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Wartawan tetap memiliki ruang untuk mengungkap dugaan penyimpangan, meminta klarifikasi, mengkritisi lambannya penanganan perkara, dan mendorong transparansi aparat penegak hukum. Namun, seluruh proses itu harus dilakukan dengan mengedepankan bukti, konfirmasi, dan bahasa pemberitaan yang tidak mendahului kesimpulan hukum.

Perlindungan Identitas dan Hak Privasi Tidak Boleh Diabaikan

Selain menekankan pentingnya praduga tak bersalah, Julius Giawa turut mengingatkan seluruh wartawan agar memperhatikan perlindungan identitas dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan anak, korban kejahatan, korban kekerasan seksual, serta pihak-pihak lain yang identitasnya wajib dirahasiakan berdasarkan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, publikasi identitas seseorang tidak boleh dilakukan secara sembarangan hanya karena informasi tersebut dianggap menarik atau berpotensi meningkatkan jumlah pembaca. Wartawan harus mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap keselamatan, kehormatan, kondisi psikologis, dan masa depan pihak yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan identitas bukan semata-mata persoalan penggunaan nama lengkap atau inisial. Foto wajah, alamat tempat tinggal, identitas keluarga, sekolah, tempat kerja, dan informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali juga harus diperhatikan sesuai dengan konteks pemberitaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Tapanuli Utara Turun Langsung, Awasi Harga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung

Terlebih dalam pemberitaan yang melibatkan anak sebagai korban, saksi, atau pihak yang berhadapan dengan hukum, wartawan wajib menerapkan perlindungan identitas secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman jurnalistik.

Julius berharap seluruh wartawan di bawah jaringan media yang dipimpinnya tidak hanya memahami aturan tersebut secara teori, tetapi juga menerapkannya dalam setiap proses peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita.

Menurutnya, media yang profesional tidak boleh menjadikan penderitaan seseorang sebagai komoditas pemberitaan. Kepentingan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak-hak individu yang dilindungi oleh hukum.

Kecepatan Bukan Segalanya, Akurasi Harus Menjadi Prioritas

Dalam era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi dan persaingan antarmedia, kecepatan publikasi sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wartawan. Informasi dapat menyebar dalam hitungan detik melalui media sosial, grup percakapan, dan berbagai platform digital lainnya.

Namun, Julius Giawa mengingatkan bahwa wartawan profesional tidak boleh kehilangan ketelitian hanya karena ingin menjadi pihak pertama yang menayangkan sebuah berita.

Menurutnya, kecepatan memang menjadi salah satu unsur penting dalam kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh mengalahkan akurasi. Berita yang diterbitkan lebih awal tetapi mengandung kesalahan informasi dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar daripada berita yang disajikan setelah melalui proses verifikasi secara memadai.

Ia menilai, wartawan harus memiliki kemampuan memilah informasi, menguji kebenaran sumber, membandingkan keterangan, serta mengidentifikasi informasi yang berpotensi menyesatkan. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika wartawan menghadapi informasi yang beredar melalui media sosial tanpa sumber yang jelas.

Dalam situasi tertentu, wartawan mungkin menerima informasi awal mengenai suatu peristiwa yang sedang berlangsung. Namun, informasi awal tersebut harus disajikan secara proporsional sesuai dengan fakta yang telah diketahui, tanpa menambahkan kesimpulan yang belum dapat dibuktikan.

Apabila kemudian ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, media wajib bersikap terbuka untuk melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap profesional tidak ditunjukkan dengan mempertahankan kesalahan, melainkan dengan keberanian memperbaiki informasi dan memberikan penjelasan kepada pembaca.

“Jangan hanya berlomba menjadi yang tercepat dalam menayangkan berita. Pastikan terlebih dahulu bahwa informasi tersebut benar, sumbernya jelas, dan fakta-faktanya sudah diperiksa. Lebih baik teliti sebelum publikasi daripada harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari,” menjadi pesan penting bagi seluruh jajaran wartawan.

Ia berharap prinsip tersebut menjadi budaya kerja bersama bagi seluruh wartawan MABES TV, Patroli Nusantara 24. dan Lentera Hukum News, sehingga setiap berita yang diterbitkan memiliki kualitas, integritas, dan nilai manfaat bagi masyarakat.

Media Harus Menjadi Kontrol Sosial yang Kritis dan Bertanggung Jawab

Julius Giawa juga menegaskan bahwa keberadaan media massa memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi mengenai berbagai peristiwa, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, kontrol sosial, serta menyuarakan kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, media harus tetap independen dan tidak boleh mengorbankan prinsip jurnalistik demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

Wartawan harus berani mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik yang tidak optimal, persoalan sosial, hingga penanganan perkara hukum yang membutuhkan perhatian.

Namun, keberanian itu harus disertai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berimbang dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang diberitakan.

Menurut Julius, kritik yang dibangun berdasarkan fakta akan memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan tuduhan yang hanya bersandar pada asumsi. Pemberitaan yang dilengkapi dokumen pendukung, keterangan narasumber yang relevan, serta konfirmasi dari pihak terkait akan membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh.

Sebaliknya, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi mengaburkan persoalan utama dan mengurangi kepercayaan publik terhadap media.

Karena itu, ia meminta seluruh wartawan untuk menjaga jarak profesional dari kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan. Wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk menekan pihak tertentu, menyebarkan informasi yang belum terbukti, ataupun mencampurkan kepentingan pribadi ke dalam produk jurnalistik.

Julius menegaskan bahwa nama baik perusahaan pers harus dijaga melalui kualitas pekerjaan, bukan sekadar melalui popularitas atau banyaknya berita yang dipublikasikan setiap hari.

Jaga Nama Baik Media dan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Lebih lanjut, Julius Giawa mengajak seluruh wartawan agar tetap optimistis, solid, dan konsisten meningkatkan kemampuan jurnalistik di tengah berbagai tantangan profesi.

Ia mengingatkan bahwa setiap wartawan merupakan bagian penting dari citra dan kredibilitas media tempatnya bekerja. Sikap, perilaku, cara berkomunikasi, proses mencari informasi, hingga berita yang diterbitkan akan ikut menentukan bagaimana masyarakat menilai profesionalitas perusahaan pers.

Oleh sebab itu, setiap wartawan diharapkan menjaga etika ketika berhadapan dengan narasumber, menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta menjalankan tugas peliputan dengan sikap sopan, objektif, dan profesional.

Apabila menemukan persoalan di lapangan, wartawan harus menyelesaikannya melalui mekanisme jurnalistik yang tepat. Jika terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, media perlu memberikan ruang bagi penyelesaian sesuai dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan ketentuan lain yang berlaku.

Julius juga berharap seluruh jajaran redaksi dapat membangun komunikasi yang baik, saling mengingatkan, serta melakukan evaluasi terhadap setiap produk jurnalistik agar kesalahan serupa tidak terus berulang.

Baginya, keberhasilan sebuah media bukan hanya diukur dari seberapa luas jangkauan pembacanya, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan.

Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun dalam satu malam. Diperlukan konsistensi, kedisiplinan, dan komitmen seluruh jajaran untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, serta berpihak pada kepentingan publik.

Karena itu, Julius mengajak seluruh wartawan agar tidak mudah menyerah menghadapi tantangan di lapangan, tetapi tetap bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa wartawan harus berani menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta, sekaligus memiliki kebesaran hati untuk mengakui apabila terdapat kekeliruan dalam proses jurnalistik.

Dengan menerapkan prinsip tersebut, ia berharap MABES TV, Patroli Nusantara 24 dan Lentera Hukum News dapat terus berkembang menjadi media yang dipercaya masyarakat, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial dan demokrasi di Indonesia.

Penulis : Tim / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Kasus Agnes Jance Zebua Disorot, Polres Nias Absen di RDPU DPRD Sumut, Kuasa Hukum Siap Lapor Propam
Berita ini 24 kali dibaca
Integritas Wartawan Menjadi Fondasi Kredibilitas Pers Pesan yang disampaikan Julius Giawa menjadi pengingat bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menulis berita, tetapi juga oleh integritas, keberanian mengungkap fakta, ketelitian melakukan verifikasi, serta kesediaan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut untuk tetap kritis tanpa menghakimi, berani tanpa mengabaikan fakta, dan cepat tanpa mengorbankan akurasi. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan perlindungan identitas pihak-pihak yang wajib dirahasiakan. Bagi seluruh wartawan MABES TV, Patroli Nusantara 24, dan Lentera Hukum News, menjaga nama baik media bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen profesional yang harus diwujudkan melalui setiap karya jurnalistik. Sebab, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras berbicara atau paling cepat menerbitkan berita, melainkan pers yang berani mengungkap kebenaran berdasarkan fakta, menjunjung tinggi etika, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru