Medan // mabestv.com — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Selamat Ndruru, S.H ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) selaku kuasa hukum yaferius Lase, memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. (06/10/2026)
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara kepada Polrestabes Medan berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/7544/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 10 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor Sudah Dimintai Keterangan
Setelah pelimpahan tersebut, penyidik Polrestabes Medan telah meminta keterangan dari pelapor, Selamat Ndruru, S.H., pada hari sabtu 03 oktober 2026 sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Keterangan pelapor menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik untuk mendalami substansi laporan, termasuk asal-usul dokumen, penggunaan dokumen, serta dugaan tanda tangan yang dipersoalkan.
Perkara ini selanjutnya masih bergulir di Polrestabes Medan dan akan ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Perselisihan Hubungan Industrial
Polemik ini berkaitan dengan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Yaferius Lase, yang disebut sebagai mantan karyawan, dengan Koperasi Karyawan Kofipindo di Kota Medan.
Persoalan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen pernyataan dan persetujuan kerja sama seluruh anggota koperasi yang disebut dibuat pada 28 Maret 2025.
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pada 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pihak korban yaferius lase atau mantan karyawan bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam rangka untuk memperoleh anjuran yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan kota Medan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme tripartit. Lalu berdasarkan anjuran yang dikeluarkan oleh dinasker kota medan mendapatkan dokumen yang diduga tanda tangan palsu.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum yaferius lase (klien) pelapor kemudian memperoleh dokumen yang dipersoalkan dan menduga terdapat tanda tangan yang tidak sesuai atau telah dipalsukan.
Dugaan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh pemeriksaan dan kepastian berdasarkan proses hukum.
Delapan Orang Dilaporkan
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diperoleh redaksi, terdapat delapan orang yang dicantumkan sebagai pihak terlapor, masing-masing berinisial BW, AW, LOL, CS, HEP, CL, EHZ, dan TG.
Mabestv.com menggunakan inisial dalam pemberitaan ini sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menjaga asas praduga tidak bersalah, mengingat perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Diharapkan Mengungkap Fakta Secara Terang
Kini perhatian publik tertuju pada proses penanganan perkara di Polrestabes Medan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara terang mengenai keaslian dokumen, keabsahan tanda tangan, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta bagaimana dokumen itu dapat muncul dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap dokumen, saksi-saksi terkait maupun keterangan ahli dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai kewenangan penyidik.
Kasus ini bukan sekadar persoalan tanda tangan di atas sebuah dokumen. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka persoalan dapat memiliki konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Mabestv.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Penulis : Redaksi















