Mediasi Perdana Sengketa PT Laris Cargo Berakhir Buntu, Disnaker Kota Medan Jadwalkan Pemanggilan Kedua

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja Yorinias Gulo dengan PT Laris Cargo memasuki babak baru. Mediasi perdana yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan pada Kamis (30/7/2026) belum menghasilkan kesepakatan, sehingga mediator memutuskan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para pihak.

Proses mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Yorinias Gulo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perselisihan hak dalam hubungan kerja dengan PT Laris Cargo. Sebelumnya, Disnaker Kota Medan telah menerbitkan Surat Panggilan I/Klarifikasi Nomor 500.15.14/5279 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan pelapor.

Mediasi berlangsung di Ruang Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Medan mulai pukul 10.00 WIB. Proses tersebut dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Lodewik Marpaung, S.E., yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Rina Ketaren dari Disnaker Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tahapan klarifikasi, mediator meminta kedua belah pihak menyampaikan keterangan serta melengkapi dokumen yang diperlukan, di antaranya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta bukti pelaksanaan perundingan bipartit sebagai syarat administrasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yorinias Gulo hadir memenuhi panggilan mediasi didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan untuk memberikan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga:  Mediasi Kedua Buntu, Sengketa Ketenagakerjaan PT Laris Cargo Terancam Bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial

Namun, hingga berakhirnya mediasi perdana, kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan terkait penyelesaian sengketa masih menjadi kendala sehingga belum dapat dicapai kesepakatan bersama.

Mediator Disnaker Kota Medan kemudian mengimbau agar para pihak tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencari solusi yang adil serta menghindari proses penyelesaian yang lebih panjang melalui jalur litigasi.

Karena mediasi pertama belum membuahkan hasil, Disnaker Kota Medan akan melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila pada mediasi lanjutan nantinya tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator dapat menerbitkan anjuran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, para pihak memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila anjuran tersebut tidak diterima oleh salah satu maupun kedua belah pihak.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses mediasi ini hingga tercapai penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 152 kali dibaca
Mediasi perdana sengketa hubungan industrial antara Yorinias Gulo dan PT Laris Cargo yang difasilitasi Disnaker Kota Medan belum menghasilkan kesepakatan. Proses penyelesaian akan dilanjutkan melalui pemanggilan kedua sebagai upaya mencapai musyawarah. Apabila pada tahapan berikutnya tetap tidak ditemukan titik temu, sengketa akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru