Medan // mabestv.com – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Yorinias Gulo, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan, dengan pihak PT Laris Cargo belum membuahkan hasil. Mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berakhir tanpa kesepakatan, sehingga sengketa tersebut kini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tahapan mediasi berikutnya tetap menemui jalan buntu. (06/08/2026)
Mediasi dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Nomor: 500.15.14/5481 tanggal 30 Juli 2026 tentang Panggilan II. Kedua belah pihak memenuhi panggilan mediator pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), Lantai I, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Lodewik Marpaung, S.E., yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, mediasi berlangsung secara tertutup namun belum menghasilkan titik temu. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan pendiriannya sehingga penyelesaian melalui musyawarah belum dapat dicapai.
Dalam forum tersebut, mediator menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi tetap menjadi langkah yang diutamakan sebelum sengketa dibawa ke ranah litigasi. Mediator juga meminta para pihak melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta risalah perundingan bipartit, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pembuktian dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sumber yang mengetahui jalannya mediasi menyebutkan, apabila pada tahapan berikutnya kedua belah pihak masih gagal mencapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan Panggilan III sebagai tahapan lanjutan. Apabila mediasi tetap tidak menghasilkan perdamaian, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis, yang menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melanjutkan penyelesaian perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa hukum pekerja berharap PT Laris Cargo menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan penyelesaian yang difasilitasi pemerintah. Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan fakta, bukti, dan argumentasi hukum secara terbuka demi tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh proses mediasi dimanfaatkan secara maksimal. Sikap kooperatif dari masing-masing pihak menjadi kunci agar sengketa ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar kuasa hukum pekerja.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena akan menentukan arah penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut. Apabila mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan memasuki babak baru melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Redaksi














