Ormas GBNN Desak Pemerintah Periksa Legalitas Bangunan dan Tegakkan Aturan Perizinan Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Kota Gunungsitoli secara resmi menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli untuk meminta penertiban terhadap sebuah bangunan yang sedang dikerjakan di belakang Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Bethesda, tepatnya di Jalan Diponegoro No. 375 C, Desa Sifalate Tabaloho, Kota Gunungsitoli.

Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan bahwa bangunan pribadi itu belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain persoalan perizinan, lokasi bangunan tersebut juga menjadi perhatian karena disebut berada di atas atau berdekatan dengan bangunan pemerintah berupa konstruksi pemecah ombak, dengan jarak yang diperkirakan sekitar 20 meter.

Ketua GBNN DPC Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, meminta Satpol PP bersama instansi teknis Pemerintah Kota Gunungsitoli segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, termasuk memastikan status lokasi, kelengkapan dokumen bangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GBNN Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Siswanto Laoli menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pemilik bangunan memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan tanpa membedakan siapa pemiliknya.

“Permintaan kami kepada Satpol PP Kota Gunungsitoli adalah agar bangunan yang berada di belakang RSUS Bethesda tersebut diperiksa dan ditertibkan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menjalankan aturan secara konsisten dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan yang jelas,” tegas Siswanto Laoli.

Ia juga merujuk pada ketentuan peraturan daerah yang disebutkan dalam surat GBNN, yakni Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 serta Perda Nomor 3 Tahun 2023, khususnya Pasal 248 ayat (3), yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan pembangunan gedung.

Siswanto berharap instansi terkait tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya melalui pemeriksaan faktual di lapangan.

Pemilik Bangunan Diminta Penuhi Persyaratan PBG

Lebih lanjut, Siswanto mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus dokumen yang diperlukan melalui instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Baca Juga:  Laporan Dicabut, Uang Dikembalikan, Tapi Kasus Masih Berjalan: Ada Apa dengan Penanganan Perkara di Polres Nias?

“Kami meminta pemilik bangunan agar mengikuti prosedur yang berlaku. Jika memang ada dokumen yang belum lengkap, hendaknya segera diurus melalui instansi berwenang. Jangan sampai pembangunan berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan,” ujar Siswanto.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pembangunan bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan ketertiban tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Minta Pemerintah Periksa Status Lahan dan Bangunan Pemerintah

Selain mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan, GBNN juga meminta pemerintah daerah memastikan status lahan tempat bangunan tersebut berdiri.

Hal ini dinilai penting untuk mengetahui apakah lokasi pembangunan berada di atas tanah milik pribadi, tanah pemerintah, atau area yang memiliki keterkaitan dengan fasilitas umum maupun konstruksi pemecah ombak.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum ada verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

GBNN meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang serta ketentuan teknis yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, GBNN berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk memberikan teguran atau melakukan penertiban apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

GBNN: Penegakan Peraturan Harus Transparan

Siswanto Laoli menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan peraturan daerah.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan, sehingga masyarakat mengetahui apakah laporan tersebut telah diperiksa dan bagaimana hasilnya.

“Kami berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol PP tidak mengabaikan surat yang telah kami sampaikan. Lakukan pemeriksaan secara objektif, periksa dokumennya, pastikan status lahannya, dan apabila terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dari Satpol PP Kota Gunungsitoli maupun pemilik bangunan mengenai persoalan yang disampaikan GBNN.

Mabes TV akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satpol PP, Dinas PUTR, dan pemilik bangunan guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan perkembangan tindak lanjut atas surat tersebut.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 50 kali dibaca
Surat GBNN DPC Kota Gunungsitoli kepada Satpol PP menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memeriksa legalitas bangunan di belakang RSUS Bethesda secara transparan dan objektif. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen PBG, status kepemilikan lahan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang. Kini, tindak lanjut pemerintah daerah menjadi hal yang dinantikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika bangunan telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru