Gunungsitoli // mabestv.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Kota Gunungsitoli secara resmi menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli untuk meminta penertiban terhadap sebuah bangunan yang sedang dikerjakan di belakang Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Bethesda, tepatnya di Jalan Diponegoro No. 375 C, Desa Sifalate Tabaloho, Kota Gunungsitoli.
Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan bahwa bangunan pribadi itu belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain persoalan perizinan, lokasi bangunan tersebut juga menjadi perhatian karena disebut berada di atas atau berdekatan dengan bangunan pemerintah berupa konstruksi pemecah ombak, dengan jarak yang diperkirakan sekitar 20 meter.
Ketua GBNN DPC Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, meminta Satpol PP bersama instansi teknis Pemerintah Kota Gunungsitoli segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, termasuk memastikan status lokasi, kelengkapan dokumen bangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GBNN Minta Satpol PP Bertindak Tegas
Siswanto Laoli menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pemilik bangunan memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan tanpa membedakan siapa pemiliknya.
“Permintaan kami kepada Satpol PP Kota Gunungsitoli adalah agar bangunan yang berada di belakang RSUS Bethesda tersebut diperiksa dan ditertibkan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menjalankan aturan secara konsisten dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan yang jelas,” tegas Siswanto Laoli.
Ia juga merujuk pada ketentuan peraturan daerah yang disebutkan dalam surat GBNN, yakni Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 serta Perda Nomor 3 Tahun 2023, khususnya Pasal 248 ayat (3), yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan pembangunan gedung.
Siswanto berharap instansi terkait tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga menindaklanjutinya melalui pemeriksaan faktual di lapangan.
Pemilik Bangunan Diminta Penuhi Persyaratan PBG
Lebih lanjut, Siswanto mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus dokumen yang diperlukan melalui instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Kami meminta pemilik bangunan agar mengikuti prosedur yang berlaku. Jika memang ada dokumen yang belum lengkap, hendaknya segera diurus melalui instansi berwenang. Jangan sampai pembangunan berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan,” ujar Siswanto.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pembangunan bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan ketertiban tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Minta Pemerintah Periksa Status Lahan dan Bangunan Pemerintah
Selain mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan, GBNN juga meminta pemerintah daerah memastikan status lahan tempat bangunan tersebut berdiri.
Hal ini dinilai penting untuk mengetahui apakah lokasi pembangunan berada di atas tanah milik pribadi, tanah pemerintah, atau area yang memiliki keterkaitan dengan fasilitas umum maupun konstruksi pemecah ombak.
Pemeriksaan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum ada verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
GBNN meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUTR dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan tata ruang serta ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, GBNN berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk memberikan teguran atau melakukan penertiban apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
GBNN: Penegakan Peraturan Harus Transparan
Siswanto Laoli menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan, sehingga masyarakat mengetahui apakah laporan tersebut telah diperiksa dan bagaimana hasilnya.
“Kami berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol PP tidak mengabaikan surat yang telah kami sampaikan. Lakukan pemeriksaan secara objektif, periksa dokumennya, pastikan status lahannya, dan apabila terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dari Satpol PP Kota Gunungsitoli maupun pemilik bangunan mengenai persoalan yang disampaikan GBNN.
Mabes TV akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satpol PP, Dinas PUTR, dan pemilik bangunan guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan perkembangan tindak lanjut atas surat tersebut.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi















