Gunungsitoli // mabestv.com — Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi, Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak tinggal diam. Pemko bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung melakukan operasi pasar sekaligus inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG bersubsidi di sejumlah usaha, Senin (24/8/2026).
Langkah ini menjadi penegasan bahwa persoalan LPG 3 Kg tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga soal ketepatan sasaran penggunaan. Pemerintah ingin memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak diserap oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.
Operasi pasar digelar di halaman Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gunungsitoli, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Sebanyak 560 tabung LPG 3 Kg disediakan untuk masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp16.000 per tabung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., turut meninjau langsung pelaksanaan operasi pasar tersebut. Kehadiran kepala daerah menjadi bentuk pengawasan agar distribusi berjalan tertib dan LPG dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.
Setelah operasi pasar, pengawasan dilanjutkan dengan sidak terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kota Gunungsitoli. Tim dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Agus Bertatinus Laia, SSTP, MAP, bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg serta unsur Forkopimda, termasuk personel Polres Nias.
Sidak menyasar beberapa usaha laundry, yakni Naraya Laundry, Raja Laundry, Queen Laundry Coin Express, Ratu Laundry, dan Coin Laundry.
Hasilnya cukup mengejutkan. Tim menemukan penggunaan LPG 3 Kg pada sejumlah usaha laundry. Di Raja Laundry ditemukan 17 tabung, Queen Laundry Coin Express 16 tabung, dan Ratu Laundry 3 tabung.
Dengan demikian, sebanyak 36 tabung LPG 3 Kg diamankan dalam kegiatan pengawasan tersebut. Puluhan tabung tersebut kemudian dibawa ke Polres Nias untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Temuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa kelangkaan LPG bersubsidi di tengah masyarakat perlu dilihat dari berbagai sisi. Ketika masyarakat harus berjuang mendapatkan LPG 3 Kg, penggunaan tabung bersubsidi oleh sektor usaha menjadi persoalan serius yang patut diawasi secara ketat.
Pemko Gunungsitoli menegaskan, hasil sidak akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG bersubsidi, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Pesannya jelas: LPG 3 Kg bukan sekadar barang yang harus tersedia, tetapi subsidi negara yang harus tepat sasaran. Ketika distribusi terganggu dan masyarakat kesulitan memperoleh LPG, pengawasan terhadap penggunaannya menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat tidak tergerus oleh kepentingan usaha.
Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap distribusi maupun penggunaan LPG bersubsidi akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Operasi pasar dan sidak tersebut menjadi sinyal bahwa Pemko Gunungsitoli bersama Forkopimda mulai memperketat pengawasan. Kelangkaan tidak boleh dibiarkan menjadi alasan, sementara LPG bersubsidi justru digunakan di tempat yang tidak semestinya.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga distribusi LPG 3 Kg tetap tertib, adil, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Gunungsitoli Hebat.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemko Kota Gunungsitoli















