Diduga Ada Gudang Limbah B3 Tanpa Izin di Sagulung, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam // mabestv.com – Dugaan aktivitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan keresahan masyarakat, muncul pula informasi yang menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga terkait dengan seorang oknum aparat, sehingga memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. (11/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil penelusuran sejumlah pihak, sebuah lokasi yang berada di sekitar Jalan Raya Dapur 12 diduga telah lama beroperasi sebagai tempat penampungan berbagai material yang diduga termasuk kategori limbah B3. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup intens dengan keluar-masuk kendaraan pengangkut barang.

Material yang dilaporkan tersimpan di lokasi tersebut antara lain limbah plastik industri, komponen elektronik bekas, baterai dan aki bekas, serta kayu palet yang diduga terkontaminasi bahan tertentu. Namun demikian, hingga saat ini status dan klasifikasi material tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat meminta agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut.

Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas di lokasi itu. Mereka berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan lingkungan hidup.

Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), Sandi Jambak, menyatakan bahwa dugaan keberadaan penampungan limbah B3 tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

“Jika benar terdapat aktivitas pengelolaan atau penampungan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apabila informasi mengenai keterlibatan oknum aparat juga terbukti, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:  Dua Pemuda di Padang Panjang Dibekuk Polisi, Lima Paket Ganja dan Mobil Pickup Diamankan

Sandi juga meminta Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepulauan Riau memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Hasibuan, telah dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diterima redaksi.

Terpisah, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang objektif dan terbuka.

“Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” katanya.

Menurutnya, warga selama ini mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas di lokasi tersebut, termasuk aroma tidak sedap dan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan sekitar.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta pihak berwenang lainnya, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status perizinan, jenis material yang disimpan, serta kebenaran informasi mengenai kepemilikan gudang tersebut.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penulis : Zailani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru