Batam // mabestv.com – Dugaan aktivitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan keresahan masyarakat, muncul pula informasi yang menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga terkait dengan seorang oknum aparat, sehingga memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. (11/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil penelusuran sejumlah pihak, sebuah lokasi yang berada di sekitar Jalan Raya Dapur 12 diduga telah lama beroperasi sebagai tempat penampungan berbagai material yang diduga termasuk kategori limbah B3. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup intens dengan keluar-masuk kendaraan pengangkut barang.
Material yang dilaporkan tersimpan di lokasi tersebut antara lain limbah plastik industri, komponen elektronik bekas, baterai dan aki bekas, serta kayu palet yang diduga terkontaminasi bahan tertentu. Namun demikian, hingga saat ini status dan klasifikasi material tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat meminta agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut.
Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas di lokasi itu. Mereka berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan lingkungan hidup.
Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), Sandi Jambak, menyatakan bahwa dugaan keberadaan penampungan limbah B3 tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Jika benar terdapat aktivitas pengelolaan atau penampungan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apabila informasi mengenai keterlibatan oknum aparat juga terbukti, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Sandi juga meminta Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepulauan Riau memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Hasibuan, telah dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diterima redaksi.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang objektif dan terbuka.
“Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” katanya.
Menurutnya, warga selama ini mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas di lokasi tersebut, termasuk aroma tidak sedap dan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan sekitar.
Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta pihak berwenang lainnya, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status perizinan, jenis material yang disimpan, serta kebenaran informasi mengenai kepemilikan gudang tersebut.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penulis : Zailani
Editor : Redaksi














