Padang Panjang // mabestv.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Dua pemuda tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita lima paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket ganja kering, terdiri dari empat paket yang dibungkus menggunakan kertas putih dan satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
Selain narkotika yang diduga jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup Toyota Hilux warna putih lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan, serta beberapa barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah barang bukti ditemukan, personel Satreskrim segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Komitmen Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika,” tutup IPTU Rahmad Deddy.
Penulis : Fitri yeni wasila
Editor : Redaksi














