Gunungsitoli // mabestv.com — Perkara perdata terkait dugaan wanprestasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Dua pihak yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial EHL dan ABH, menghadapi gugatan yang diajukan oleh Pengurus KSP3 Nias terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran pinjaman dengan nilai yang disebut mencapai Rp488.560.000. (15/09/2026)
Berdasarkan informasi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, EHL dan ABH diketahui pernah menjabat sebagai Pengurus KSP3 Nias periode 2021–2024. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, status sebagai ASN maupun riwayat sebagai pengurus koperasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran disiplin kepegawaian. Hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan hanya dapat dinilai berdasarkan ketentuan serta proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara Memasuki Tahap Pembuktian
Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti di persidangan. Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan bukti saksi dari pihak Para Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Para Tergugat disebut telah mengajukan 11 bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi.
Selanjutnya, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, PN Gunungsitoli kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat tambahan dan bukti saksi dari pihak Para Tergugat.
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kewajiban yang disengketakan tergolong cukup besar, yakni sekitar Rp488,56 juta, serta melibatkan pihak yang diketahui pernah memiliki hubungan kepengurusan dengan KSP3 Nias.
Dugaan Wanprestasi Masih Harus Dibuktikan
Dalam perkara perdata, dugaan wanprestasi pada pokoknya berkaitan dengan persoalan tidak dipenuhinya suatu kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan oleh para pihak.
Karena itu, ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kewajiban yang sebenarnya, serta akibat hukum yang ditimbulkan merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tidak dapat dimaknai sebagai vonis terhadap EHL maupun ABH. Selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Putusan Pengadilan
Besarnya nilai perkara membuat proses persidangan tersebut menarik perhatian publik. Masyarakat tentu berharap perkara berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana majelis hakim menilai hubungan hukum antara para pihak, alat bukti yang diajukan, serta dasar kewajiban yang menjadi pokok gugatan.
Berdasarkan agenda persidangan yang diperoleh, sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Para Penggugat dan Para Tergugat diperintahkan menghadiri persidangan melalui mekanisme e-Court, sesuai ketentuan dan agenda yang ditetapkan pengadilan.
Mabestv.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, serta pemisahan yang jelas antara fakta persidangan dan dugaan para pihak.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi














