Gunungsitoli // mabestv.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 22,70 gram. (11/09/2026
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS (28), warga Jl. Veteran 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang juga tercatat berasal dari Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian MN (37), warga Jl. Dairi No. 7, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang juga tercatat berasal dari Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kabupaten Nias Selatan dengan seseorang di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS diduga membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Sabu 22,70 Gram Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
Barang tersebut diduga disimpan dalam bungkusan yang dibalut menggunakan potongan plastik asoi berwarna hitam.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Terlibat Peredaran Narkotika
Dari hasil pengungkapan sementara, BS dan MN diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Namun, status dan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang berani memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar pihak Satresnarkoba Polres Nias.
Polres Nias juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Peredaran Sabu Harus Diputus
Pengungkapan sabu seberat 22,70 gram ini kembali menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu mata rantai penting untuk memutus jalur peredaran narkoba.
Namun, proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Mabestv.com menilai sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.
Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat. Bersama Polri, Nias Bersih dari Narkoba.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Nias














