Mantan Pengurus KSP3 Nias dan Istri Digugat Terkait Dugaan Wanprestasi Rp488,56 Juta

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Perkara perdata terkait dugaan wanprestasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli. Dua pihak yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial EHL dan ABH, menghadapi gugatan yang diajukan oleh Pengurus KSP3 Nias terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran pinjaman dengan nilai yang disebut mencapai Rp488.560.000. (15/09/2026)

Berdasarkan informasi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, EHL dan ABH diketahui pernah menjabat sebagai Pengurus KSP3 Nias periode 2021–2024. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, status sebagai ASN maupun riwayat sebagai pengurus koperasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran disiplin kepegawaian. Hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dan hanya dapat dinilai berdasarkan ketentuan serta proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara Memasuki Tahap Pembuktian

Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti di persidangan. Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan bukti saksi dari pihak Para Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Para Tergugat disebut telah mengajukan 11 bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi.

Selanjutnya, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, PN Gunungsitoli kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat tambahan dan bukti saksi dari pihak Para Tergugat.

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kewajiban yang disengketakan tergolong cukup besar, yakni sekitar Rp488,56 juta, serta melibatkan pihak yang diketahui pernah memiliki hubungan kepengurusan dengan KSP3 Nias.

Baca Juga:  Polres Nias Tegaskan Rekrutmen Bersih, Pakta Integritas dan Sumpah Jadi Benteng Lawan KKN

Dugaan Wanprestasi Masih Harus Dibuktikan

Dalam perkara perdata, dugaan wanprestasi pada pokoknya berkaitan dengan persoalan tidak dipenuhinya suatu kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan oleh para pihak.

Karena itu, ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kewajiban yang sebenarnya, serta akibat hukum yang ditimbulkan merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tidak dapat dimaknai sebagai vonis terhadap EHL maupun ABH. Selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Putusan Pengadilan

Besarnya nilai perkara membuat proses persidangan tersebut menarik perhatian publik. Masyarakat tentu berharap perkara berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana majelis hakim menilai hubungan hukum antara para pihak, alat bukti yang diajukan, serta dasar kewajiban yang menjadi pokok gugatan.

Berdasarkan agenda persidangan yang diperoleh, sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Para Penggugat dan Para Tergugat diperintahkan menghadiri persidangan melalui mekanisme e-Court, sesuai ketentuan dan agenda yang ditetapkan pengadilan.

Mabestv.com akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, serta pemisahan yang jelas antara fakta persidangan dan dugaan para pihak.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger.!!! Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Tidak Sah
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Sejumlah Rumah Sakit
Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan
Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur
Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan
Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias
Heboh..!!! Dugaan Dokumen dan Tanda Tangan Palsu Bermasalah, Dosen Universitas Swasta di Kota Medan Berinisial E.H.Z. Dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Diminta Bertindak
Berita ini 197 kali dibaca
Catatan Redaksi : Seluruh informasi mengenai dugaan wanprestasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari perkara perdata yang sedang atau telah diperiksa oleh pengadilan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dalil gugatan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:19 WIB

Geger.!!! Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Tidak Sah

Selasa, 15 September 2026 - 08:08 WIB

Mantan Pengurus KSP3 Nias dan Istri Digugat Terkait Dugaan Wanprestasi Rp488,56 Juta

Senin, 14 September 2026 - 15:12 WIB

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Sejumlah Rumah Sakit

Sabtu, 12 September 2026 - 22:23 WIB

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:58 WIB

Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan

Berita Terbaru