Medan // mabestv.com — Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang menyeret seorang salah satu dosen tetap di Universitas Swasta di Kota Medan berinisial E.H.Z. menjadi sorotan. Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan kini turut disampaikan kepada pihak Universitas Swasta tersebut melalui surat resmi. (10/09/2026)
Surat bernomor : 036/KH-AB&R/LP/IX/2026 tersebut ditujukan kepada Rektor Universitas Swasta di Kota Medan. Dalam surat itu, pelapor sekaligus kuasa hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. meminta pihak universitas memberikan perhatian serta mengambil langkah yang dinilai perlu dan proporsional terkait adanya proses hukum yang melibatkan nama E.H.Z.
Dalam surat tersebut turut dicantumkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan, termasuk tanda tangan pelapor/Mantan Karyawan Koperasi Kofipindo Yaferius Lase, sebagai klien Agustinus Bu’ulolo tidak pernah pernah membubuhkan tandatangan pada dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen yang Dipersoalkan Disebut Digunakan dalam Proses Administrasi
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang dipermasalahkan disebut telah digunakan dalam suatu proses administrasi pada instansi pemerintahan.
Pihak pelapor menilai kondisi tersebut perlu diketahui oleh institusi tempat E.H.Z. menjalankan tugas sebagai dosen tetap, sehingga Pihak Universitas Swasta tersebut dapat mengambil langkah internal secara hati-hati sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk kebenaran mengenai tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan, tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum Minta Rektor Lakukan Klarifikasi
Melalui surat tersebut, pihak pelapor meminta Rektor Universitas Swasta terkait menerima dan mencatat laporan sebagai pemberitahuan resmi serta melakukan klarifikasi internal terhadap E.H.Z.
Pihak pelapor juga meminta agar perkembangan perkara menjadi bahan pertimbangan institusi dalam hal pemberian tugas, penunjukan, penggunaan jasa profesional, pemberian kewenangan maupun keterlibatan E.H.Z. dalam kegiatan yang membawa nama Universitas terkait.
Bahkan, terdapat permintaan agar pihak Universitas Swasta terkait mempertimbangkan penundaan sementara terhadap penunjukan atau pelibatan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko reputasi maupun konflik kepentingan bagi institusi sampai terdapat kejelasan mengenai proses hukum.
Langkah tersebut, menurut pihak pelapor, bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai tindakan kehati-hatian untuk menjaga kredibilitas dan nama baik institusi pendidikan.
Rektor Universitas Swasta tersebut mengatakan: “Kita Sangat Dukung Walaupun Masih Praduga Tak Bersalah”
Menanggapi konfirmasi mabestv.com, Rektor Universitas Swasta terkait menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan membahasnya secara internal.
“Sore, baik tks atas informasinya yang menurut saya ini kita sangat dukung walaupun masih praduga tak bersalah, baik nanti kami bahas dengan pihak yayasan rektorat dan dekan FH. Tks,” tulis Rektor tersebut melalui pesan WhatsApp kepada mabestv.com, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Universitas Swasta tersebut memilih untuk menanggapi persoalan secara institusional dengan tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip yang harus dihormati.
Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah
Dalam konteks pemberitaan ini, penting ditegaskan bahwa seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum dapat dinyatakan bersalah.
Status terlapor bukanlah putusan pengadilan. Dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan serta pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai keterlibatan E.H.Z. dalam perkara tersebut masih merupakan dugaan yang sedang diproses, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Polda Sumut Diharapkan Ungkap Fakta Sebenarnya
Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu proses penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Di antaranya, siapa yang membuat dokumen tersebut, siapa yang menggunakan, dalam konteks apa dokumen digunakan, bagaimana proses pembuatannya, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Di sisi lain, pihak Universitas Swasta tempat mengabdi E.H.Z juga berada pada posisi penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi tanpa mengambil keputusan yang mendahului proses hukum.
Sikap terbuka, klarifikasi internal dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Mabestv.com mencatat, perkara ini masih dalam proses dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Penulis : Redaksi














