Sumut // mabestv.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online yang berlokasi di sebuah kamar apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga berperan sebagai kasir untuk memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik turut mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku diduga memperoleh bayaran sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus apabila berhasil mencapai target yang ditentukan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang menangani transaksi deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain.
Menurut Bayu, setiap orang disebut mendapatkan bayaran Rp10 juta setiap bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target yang ditetapkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di salah satu apartemen di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan di lokasi yang dicurigai.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelas Bayu.
Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Namun, peran lebih jauh dari pihak yang disebut merekrut mereka, termasuk kemungkinan adanya pengendali operasional lain, masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Transaksi Deposit dan Pencairan Kemenangan Jadi Fokus Penyidikan
Dalam menjalankan aktivitasnya, kelima pria tersebut diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan pemain melalui sebuah panel pada situs web.
Permintaan yang masuk kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan. Mekanisme tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pola operasional yang diduga dijalankan para terduga pelaku.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut, yakni:
- Lima unit telepon genggam.
- Tiga unit laptop.
- Tiga lembar kartu ATM BNI.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami aktivitas transaksi, komunikasi, serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Penyidik diharapkan dapat menelusuri alur transaksi keuangan dan komunikasi digital guna mengungkap apakah aktivitas tersebut hanya melibatkan lima orang yang diamankan atau merupakan bagian dari struktur operasional yang lebih luas.
Dugaan Jaringan Luar Negeri Perlu Diungkap hingga Pengendalinya
Dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Meski demikian, informasi tersebut masih didasarkan pada keterangan awal yang diperoleh penyidik dan perlu dibuktikan melalui pendalaman lebih lanjut.
Penegakan hukum terhadap perjudian online tidak hanya berkaitan dengan pihak yang menjalankan transaksi di lapangan, tetapi juga memerlukan penelusuran terhadap pihak yang merekrut, mengatur operasional, menyediakan sarana, serta diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan lima orang yang diduga bertugas sebagai kasir. Penelusuran terhadap aliran dana, identitas pengendali, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata asumsi.
Terancam Hukuman hingga Sembilan Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing orang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Keterangan Dirressiber Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers















