Gunungsitoli // mabestv.com — Polres Nias menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Gunungsitoli untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Polisi 110. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi publik sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian saat menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Edukasi layanan Polisi 110 tersebut dilaksanakan melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Nias di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Nias, Kompol Selamat Kurniaman Harefa, S.Pd., M.H., hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan fungsi, manfaat, serta tata cara menggunakan layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi 110, Saluran Pengaduan yang Perlu Diketahui Masyarakat
Layanan Polisi 110 merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran atau penanganan kepolisian, termasuk gangguan kamtibmas maupun situasi darurat yang memerlukan bantuan petugas.
Melalui sosialisasi ini, Polres Nias berupaya memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga memahami cara menggunakannya secara tepat dan bertanggung jawab.
Akses terhadap informasi pelayanan kepolisian menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan keamanan. Tanpa pemahaman yang memadai, keberadaan layanan pengaduan berpotensi belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Karena itu, sosialisasi melalui media penyiaran seperti RRI Gunungsitoli diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi, termasuk kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan kepolisian.
Sinergi Polres Nias dan RRI Perluas Akses Informasi Publik
Kerja sama Polres Nias dan RRI Gunungsitoli menjadi langkah untuk memperkuat penyebarluasan informasi mengenai pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Media penyiaran memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Dengan pemanfaatan saluran komunikasi tersebut, edukasi mengenai layanan Polisi 110 diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mengetahui prosedur pelaporan yang benar.
Di sisi lain, keberadaan layanan pengaduan harus diimbangi dengan penyampaian informasi yang jelas serta penanganan laporan sesuai prosedur. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan kemudahan menyampaikan laporan, tetapi juga dengan respons dan tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Panggilan Iseng
Polres Nias mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Polisi 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya agar petugas dapat memahami persoalan serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan panggilan iseng, menyampaikan laporan palsu, ataupun menggunakan layanan tersebut untuk kepentingan yang tidak semestinya. Tindakan semacam itu dapat mengganggu pelayanan dan berpotensi menghambat masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Nias















